Pemantauan ini dilakukan oleh JPIK Jawa Tengah pada April 2016

Hasil pemantauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian:

  • Tidak ada persetujuan/penandatanganan dari masyarakat yang tinggal disekitar PT KLI untuk pendirian pabrik PT KLI.
  • Verifier 1.1.1.(f). Pembuangan limbah pabrik berupa tatak kayu, sabtean kayu, dan serbuk kayu langsung ke laut. Limbah ini mengotori pantai pada saat laut pasang. Selain itu, asap yang keluar dar cerbobong asap menyebabkan polusi udara, sehingga menimbulkan bau tidak sedap bagi masyarakat yang tinggal disekitra pabrik.

Laporan keluhan ini tidak ditindaklanjuti oleh JPIK Jawa Tengah dalam bentuk keluhan dikarenakan masih kurangnya data pendukung.