Pemantauan dilakukan Terhadap PT Kayu Lapis Indonesia

Bagikan:

Pemantauan ini dilakukan oleh JPIK Jawa Tengah pada April 2016

Hasil pemantauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian:

  • Tidak ada persetujuan/penandatanganan dari masyarakat yang tinggal disekitar PT KLI untuk pendirian pabrik PT KLI.
  • Verifier 1.1.1.(f). Pembuangan limbah pabrik berupa tatak kayu, sabtean kayu, dan serbuk kayu langsung ke laut. Limbah ini mengotori pantai pada saat laut pasang. Selain itu, asap yang keluar dar cerbobong asap menyebabkan polusi udara, sehingga menimbulkan bau tidak sedap bagi masyarakat yang tinggal disekitra pabrik.

Laporan keluhan ini tidak ditindaklanjuti oleh JPIK Jawa Tengah dalam bentuk keluhan dikarenakan masih kurangnya data pendukung.

Saran Artikel

POLICY BRIEF – MULTI USAHA KEHUTANAN DALAM PRAKTIK: PELAJARAN IMPLEMENTASI UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA HUTAN
The Monitor Newsletter Edisi 24
The Monitor Newsletter Edisi 23

Artikel Terkait

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top