Pemantauan dilakukan Terhadap PT Sengon Kondang Nusantara

Bagikan:

Pemantauan dilakukan oleh JPIK Jawa Tengah pada April 2016.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian:

  1. Verifier 1.1.1.(d). Dalam implementasi kelengkapan perizinan, JPIK Jawa Tengah tidak menemukan adanya papan nama perusahaan PT SKN didepan perusahaan.
  2. Verifier 1.1.1.(f). Debu kayu dari cerobong asap PT SKN yang sampai ke pemukiman warga menyebabkan sesak napas. Selain itu, limbah cair yang dibuang ke kali Setro menyebabkan warna air menjadi keruh pekat.

Saran Artikel

POLICY BRIEF – MULTI USAHA KEHUTANAN DALAM PRAKTIK: PELAJARAN IMPLEMENTASI UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA HUTAN
The Monitor Newsletter Edisi 24
The Monitor Newsletter Edisi 23

Artikel Terkait

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top