Pemantauan dilakukan oleh JPIK Sulawesi Tengah pada bulan Juli – Agustus 2016.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya:

  1. Indikasi penerimaan kayu ilegal sebagai bahan baku industri UD Rahma. Bahan baku kayu diambil dari cukong kayu yang mengambil kayu dari beberapa desa di Kabupaten Donggala, diantaranya Desa Manimbaya, Desa Ketong, Desa Malei, Desa Kamonji, Desa Rano, dan Desa Walandano.
  2. Tidak ada papan nama perusahaan didepan industri pengolahan kayu UD Rahma.
  3. Tidak ada laporan hasil pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada BLHD Kabupaten Donggala.
  4. UD Rahma mempekerjakan anak dibawah umur dalam menjalankan industrinya.