JAKARTA, RadarPena.com – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) meminta pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan kayu. Sebab pantauan JPIK, banyak perusahaan yang tidak patuh pada pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), khususnya di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.
“Berdasarkan hasil kajian kami di lapangan, ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan yang nakal tidak mengikuti aturan SVLK. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan SVLK, baik perusahaan yang bergerak di hulu maupun hilir,” kata Dinamisator JPIK Muhamad Kosar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/12).
Menurut Kosar, penerapan SVLK bersifat wajib bagi seluruh perusahaan di bidang kehutanan baik di hulu maupun hilir. Penerapan SVLK mewajibkan perusahaan menaati aturan-aturan yang belaku, di antaranya guna menghindari konflik sosial dengan masyarakat sekitar konsesi, tidak memanfaatkan kayu dari kawasan lindung yang ditetapkan oleh perusahaan, dan bagi industri kayu tidak menggunakan bahan baku kayu tanpa sertifikat SVLK.
“SVLK adalah upaya yang dibangun oleh pemerintah untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Tapi sayangnya masih ada di sejumlah daerah ditemukan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan pemilik konsesi seperti yang terjadi di Simalungun, Sumatera Utara, di mana penebangan dan perampasan Hutan Kemenyan milik masyarakat adat yang memicu penyebab konflik dan menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat,” jelas Kosar.
Sementara itu, juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Barri mengatakan indikasi pelanggaran ditemukan juga dalam rantai peredaran dan pasokan kayu ke tingkatan hilir, yaitu industri kayu primer. Salah satunya adalah sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Perusahaan industri kayu terbesar di Sulawesi tersebut diduga kuat menerima pasokan kayu dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
Konversi hutan alam tanpa adanya SVLK, menurut dia, akan menimbulkan konflik dan dampak buruk terhadap daya dukung lingkungan di Halmahera Tengah. Sulitnya akses informasi terkait aktifitas perusahaan menjadi kendala utama pengawasan dari masyarakat.
“Keterbukaan informasi dalam pengelolaan hutan menjadi kunci agar masyarakat mengetahui mana aktivitas perusahaan yang legal dan ilegal,” ujar Kosar.
http://m.radarpena.com/welcome/read/2015/12/24/30080/6/2/Pemerintah-Harus-Beri-Sanksi-Tegas-ke-Perusahaan-Perusak-Hutan