30 Desember 2016 lalu torehan penting dalam tata kelola hutan kembali dicatatkan oleh pemerintahan Jokowi. Dipenghujung tahun lalu 13.122 hektar hutan adat ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan ini merupakan terobosan penting dalam proses pengakuan hutan adat, setelah putusan MK 35 soal hutan adat bukan hutan negara, seperti tidak memiliki daya untuk diterapkan di wilayah adat di Indonesia.
Setelah melalui proses penetapan hutan adat yang sangat dinamis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis keputusan bahwa ada delapan hutan adat dan mengeluarkan wilayah adat Pandumaan-Sipituhuta seluas 5.172 hektar dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Penetapan 13.122 hektar hutan adat ini diharapkan menjadi momentum mereplikasi ruang kelola serupa. Meskipun capaian awal tersebut dirasa masih jauh dari luas hutan adat sekitar delapan juta hektar, seperti yang diusulkan dan dipetakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan jaringannya.
“Pengakuan dari Istana kemarin itu pembuka bottle neck. Kemarin juga jadi momen yang memberi energi atau semangat besar bahwa pengakuan hutan adat itu bisa dilakukan,” kata Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebagaimana dirilis Kompas, Selasa (3/1), di Jakarta. Menurutnya pengakuan total 13.122 ha hutan adat oleh Presiden baru sebagian kecil dari total 8,23 juta ha hutan adat yang dipetakan AMAN. Ia berharap langkah pengakuan itu diteruskan juga pada masyarakat adat lain di seluruh Indonesia.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyambut baik dikeluarkannya wilayah adat Pandumaan-Sipituhuta dari areal konsesi PT Toba Pulp Lestari.
“Hal ini patut didukung sebagai terobosan penting resolusi konflik, mengingat kenyataan dilapangan semua laporan JPIK terkait konflik tidak bisa sepenuhnya diselesaikan melalui skema SVLK”, jelas M. Kosar, Dinamisator nasional JPIK.
Menurutnya hal ini terjadi karena negara nyata-nyata tidak bisa menjalankan amanat MK 35 tanpa adanya pengakuan langsung dari kementerian dan lembaga terkait.
Pemantauan JPIK pada Agustus 2015, terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen serta kesesuaian pelaksanaannya dilapangan atas diterbitkannya sertifikat PHPL IUPHHK-HTI PT Toba Pulp Lestari. Salah satunya ditemukan konflik tata batas dengan masyarakat adat dan pengakuan tata batas secara sepihak, serta belum adanya upaya untuk penyelasaian dari pemegang IUPHHK-HTI PT Toba Pulp Lestari. Konflik tata batas ini ditemukan di Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta yang berbatasan langsung dengan areal PT Toba Pulp Lestari.
Laporan Keluhan terhadap sertifikasi PT Toba Pulp Lestari tersebut telah ditanggapi lembaga sertifikasi terkait. Bahwa dalam konteks areal konsesi IUPHHK-HT PT. Toba Pulp Lestari Tbk, keberadaaan masyarakat adat dan hutan adat tidak ada. Tanggapan ini mendasarkan pada pengertian masayarakat adat dan hutan adat dalam konteks kehutanan. Menurut UU No 41/1999 (setelah Putusan MK 35/2012), “Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan status hutan, dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Tanggapan yang secara nyata menunjukkan bahwa MK 35 tak dipahami dan dilaksanakan dengan niat baik oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Selanjutnya JPIK mengajak dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memastikan dan mengawal jalannya penetapan hutan adat ini, termasuk 5.172 hektar konsesi PT Toba Pulp Lestari untuk masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta.