Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama di Indonesia sebagai kawasan yang paling banyak jumlah sebaran industri kayu primer (IUIPHHK) maupun industri kayu lanjutan (mebel dan furniture) dengan basis ekspor mapun maupun domestik. Selain mempunyai potensi tersebut Jawa Timur sangat strategis untuk bisnis tata niaga kayu karena mempunyai pelabuhan Gresik, Surabaya dan Pasuruan. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa maupun negara lain melalui pelabuhan tanjung perak.

Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) adalah kebijakan yang dikeluarkan pada Tahun 2009 oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang bertujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal trading serta untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia. Sistem ini dibangun atas prakarsa para pihak yaitu NGO, Masyarakat sipil, Pengusaha, Pakar Perguruan Tinggi dan Pemerintah serta para pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan. Berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 66 Tahun 2015, maka Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari organisasi penggiat lingkungan dan kehutanan [Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup ( PPLH) MANGKUBUMI, ECOTON, INSPIRASI, KJPL, Telapak Jatim, Pedepokan Wonosalam Lestari dan Nol Sampah], menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak secara tegas Permendag 66/2015 dan rencana revisinya yang menghapuskan masa berlaku Deklarasi Ekspor (DE) dan penghapusan SVLK bagi industri perkayuan hilir (15 klasifikasi produk, Harmonized System/HS Code), draf Permendag tersebut secara nyata menciderai sistem yang telah dirumuskan para pihak dalam rangka pemberantasan illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar Internasional.
  2. Rencana Kementerian Perdagangan mempermanenkan Deklarasi Ekspor (DE) sebagai pengganti SVLK dan penghapusan SVLK bagi industri perkayuan hilir akan membuka kembali peluang terjadinya illegal logging dan illegal trading.
  3. Di Provinsi Jawa Timur masih ditemukan praktek illegal trade kayu seperti kayu log (bulat), kayu gergajian dan kayu olahan yang ukuran/penampangnya melebihi ketentuan ekspor. Penghapusan SVLK bagi industri hilir, akan berdampak menambah peluang bagi perusahaan dalam melakukan illegal trade.
  4. Kementerian Perdagangan segara memberlakukan pelaksanaan SVLK secara penuh per 1 Januari 2016, dan segera menjalankan kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa (FLEGT VPA).
  5. Mendesak Presiden Republik Indonesia Bpk Ir Joko Widodo untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan mengimplementasikan SVLK secara pebuh per 1 Januari 2016
  6. SVLK adalah sistem yang berfungsi untuk memastikan asal sumber kayu, didapatkan dari hutan lestari dan memenuhi aspek legalitas serta untuk perbaikan tata kelola kehutanan, jadi SVLK bukan semata – mata untuk kepentingan ekspor.

Gresik, 18 Oktober 2015

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Provinsi Jawa Timur

Informasi Kontak Person:

Muhammad Ichwan (081-335174892),
Prigi Arisandi (081-75033042)