Jakarta, 15 November 2016. Pelaksanaan penuh perjanjian kerja sama perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa secara resmi dimulai hari ini, yang ditandai dengan diberlakukannya lisensi FLEGT. Hal ini menunjukkan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang digunakan sebagai sistem jaminan legalitas kayu Indonesia telah diakui oleh negara-negara di Uni Eropa. Pengakuan atas SVLK merupakan keberhasilan sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk dapat secara konsisten melaksanakan SVLK secara kredibel dan akuntabel.

Setelah melalui proses 14 tahun dalam pengembangan sistem dan 9 tahun proses perjanjian kerjasama sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) dengan Uni Eropa, Indonesia akhirnya menjadi negara pertama di dunia yang menerima lisensi FLEGT. Melalui skema ini, produk kayu Indonesia yang bersertifikat SVLK tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due diligence) dan secara otomatis akan masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan di Uni Eropa.

Namun demikian, Indonesia harus tetap bekerja keras untuk menjaga kredibilitas sistem dengan menunjukan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan SVLK. Berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pemantau independen seperti temuan bentuk-bentuk mal-administrasi, modus pemalsuan lisensi dan penipuan melalui praktek pinjam bendera harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang efektif. Selain itu, penguatan standar SVLK melalui perbaikan berbagai regulasi juga penting dipastikan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan berkeadilan.

Muhamad Kosar, Dinamisator Nasional JPIK menyatakan, “Perkembangan saat ini patut diapresiasi dan dibaca sebagai keseriusan seluruh pihak di Indonesia terhadap upaya mereformasi sektor kehutanan yang sarat ilegalitas dan korupsi. Meskipun sistem ini belum sempurna tapi inisiatif ini telah memaksa berbagai pihak untuk melakukan perbaikan dan menunjukan akuntabilitasnya, yang dalam jangka panjang akan berdampak pada membaiknya tata kelola kehutanan.”

Saat ini SVLK merupakan satu-satunya sistem yang diterapkan secara mandatory untuk menangani peredaran dan perdagangan kayu ilegal serta perusakan hutan, dimana sistem ini dibangun dengan melibatkan parapihak. Melalui skema ini, seluruh pelaku usaha perkayuan dan perdagangannya diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.” Tegas Kosar

Faith Doherty, Forest Campaign Leader EIA mengatakan, “Pihak Uni Eropa semestinya menanggung beban yang sama dengan Pemerintah Indonesia. Negara-negara Uni Eropa wajib hanya menerima kayu legal. Selain itu, Uni Eropa harus terus melakukan penguatan pelaksanaan EU Timber Regulation dan memastikan pengawasan dan penegakan hukum serta tindak lanjut terhadap informasi perdagangan kayu ilegal ke Uni Eropa, termasuk yang dilaporkan oleh pemantau ndependen.”

Kontak Untuk Wawancara:

Muhamad Kosar: +62 81318726321; mkosar.jpik@gmail.com;

Faith Doherty: +44 7583284070; faithdoherty@eia-international.org;

Catatan Editor

  • JPIK adalah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan yang telah disepakati dan dideklarasikan pada tanggal 23 September 2010, beranggotakan 51 LSM dan Jaringan LSM dari Aceh sampai Papua. Pembentukan  JPIK sebagai wujud dari komitmen untuk ikut berkontribusi aktif dalam mendorong tata kepemerintahan kehutanan yang baik dengan memastikan kredibilitas dan akuntabilitas dari implementasi SVLK

  • EIA (Environmental Investigation Agency) adalah lembaga independen yang dibentuk pada tahun 1984, sebuah organisasi kampanye internasional yang berkomitmen untuk melakukan investigasi dan mempublikasi kejahatan lingkungan. EIA telah melakukan investigasi mengenai pembalakan liar di Indonesia sejak 1999.

  • VPA adalah perjanjian bilateral dalam kerangka Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) antara Negara produsen kayu dan Uni Eropa, yang bertujuan membasmi perdagangan kayu illegal. VPA meliputi negosiasi mengenai Sistem Jaminan Legalitas kayu dan Lisensi ekspor FLEGT yang dikeluarkan bagi produk kayu yang terverifikasi legal. Pengiriman kayu dengan lisensi Ekspor FLEGT akan mendapatkan “jalur hijau” ke pasar Uni Eropa dan terbebas dari undang-undang EU Timber Regulation. FLEGT-VPA antara Indonesia dan EU ditandatangani pada 30 September 2013 dan telah diratifikasi kedua belah pihak pada 2014.

  • SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, sebuah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. SVLK merupakan sistem jaminan legalitas kayu yang diakui dalam VPA antara Indonesia dan Uni Eropa.

  • Lisensi FLEGT adalah pengakuan atas skema SVLK (pelaksanaan penuh VPA), sehingga pihak Uni Eropa tidak perlu lagi melakukan uji tuntas. Lisensi FLEGT tidak bisa dimulai sampai suatu penilaian gabungan dari sistem verifikasi legalitas Indonesia dan UE mengkonfirmasi bahwa sistem tersebut sudah operasional secara penuh, sebagaimana dijabarkan di dalam VPA. Kriteria evaluasi dijabarkan di dalam Annex VIII dari VPA. Sampai dengan September 2016, Indonesia telah memiliki lebih dari 20 lembaga otoritas penerbit lisensi FLEGT.

  • Pada tanggal 15 September 2016, JPIK mengeluarkan Pernyataan Sikap yang berjudul ‘Pemberlakuan Lisensi FLEGT harus menjadi tonggak keberlanjutan perbaikan tata kelola hutan’ pernyataan sikap selengkapnya bisa diunduh dilink berikut ini: http://jpik.or.id/pemberlakuan-lisensi-flegt-harus-menjadi-tonggak-keberlanjutan-perbaikan-berkelanjutan-tata-kelola-kehutanan-secara-terus-menerus/