Kayu yang diduga hasil pembalakan liar di salah satu HPH Provinsi Kalimantan Tengah (JPIK)

Kami, kelompok masyarakat sipil Indonesia yang bertandatangan di bawah ini menyambut baik terbitnya proposal
Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa (European Union Due Diligence Regulation) yang akan mengatur tentang produk bebas deforestasi dan bebas degradasi hutan.

Ini menandakan adanya langkah perubahan yang serius dalam respons
negara-negara konsumen di Eropa terhadap mendesaknya tantangan krisis iklim, termasuk kesadaran bahwa konsumsi Uni Eropa atas berbagai komoditas dan produk turunannya merupakan salah satu penyebab meningkatnya kepunahan keanekaragaman hayati dan menyumbang aktif terhadap emisi gas rumah kaca.

Tindakan awal ini untuk memastikan enam komoditi utama yang dikonsumsi secara luas di negara-negara anggota Uni Eropa – kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, kedelai dan daging sapi – harus terbebas dari deforestasi dan degradasi hutan merupakan wujud dari tanggung jawab Uni Eropa sebagai konsumen.

Download file di sini