Pangan dan energi adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemenuhannya harus dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan menjaga kelestarian lingkungan. Rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi menimbulkan banyak kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap deforestasi, emisi karbon, konflik sosial, serta bencana ekologis.
Briefing Paper ini disusun oleh kelompok masyarakat sipil sebagai bentuk kajian kritis terhadap kebijakan tersebut. Analisis di dalamnya menunjukkan bagaimana rencana ini tidak hanya berisiko merusak ekosistem hutan yang vital, tetapi juga bertentangan dengan komitmen global Indonesia dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan pengurangan emisi. Selain itu, kebijakan ini dapat memperparah konflik agraria serta mengancam hak-hak masyarakat adat yang telah lama bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.
Melalui kajian ini, masyarakat sipil ingin menegaskan bahwa solusi pangan dan energi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat.
