Penyidik PNS Ditjen Gakkum KLHK segera menetapkan tersangka pemilik 10 ribu batang kayu ebony ilegal yang akan diekspor ke Sanghai dan Huangpu, Cina, oleh perusahaan kayu di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan 27,5000 m3 di dua kontainer saat diangkut kapal dari Pelabuhan Laut Pantoloan, Palu menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 13 Maret 2019.
Penyidik PNS Ditjen Gakkum segera menetapkan tersangka setelah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan ekologis, ekosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.
Tersangka akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 3e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 83 Ayat 1b Jo Pasal 12e dan/atau Pasal 87 ayat 1a Jo Pasal 12k dan/atau Pasal 88 Ayat 1a dan 1b Jo Pasal 14 dan Pasal 16 dan/atau Pasal 88 2a dan 2b Jo Pasal 14 dan 16 dan/atau Pasal 109 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
Sumber: Pers Release Ditjen Gakkum KLHK