Oleh: Yudriza Sholihin (Community Development Specialist; Alumnus Sosiologi Universitas Andalas)

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan taman nasional di pulau Sumatera yang memiliki luas 1.389.510 hektar, wilayahnya membentang di empat provinsi: Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Bengkulu. TNKS menjadi bagian dari situs warisan dunia UNESCO dalam kategori Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS).
Keberadaan TNKS diharapkan mampu memberikan manfaat untuk keseimbangan konservasi alam dan mensejahterakan masyarakat lokal. Seperti pertanian berkelanjutan, kerajinan lokal, dan menjadi pusat pendidikan lingkungan bagi pelajar, dan peneliti. Oleh sebab itu, masyarakat lokal yang hidup di kawasan TNKS mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan lingkungan yang baik dan sehat.
Pada pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa, “Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan”. Bunyi pasal tersebut sebagai dasar justifikasi argumen bahwa masyarakat lokal semestinya mendapatkan manfaat yang maksimal dari keberadaan TNKS. Hal itu merupakan bagian dari hak asasi manusia yang konstitusional.
Lingkungan dan alam di wilayah TNKS menjadi entitas sosial yang tidak bisa dipisahkan dalam masyarakat lokal. Masalah-masalah yang terjadi di TNKS menjadi amat penting karena akan memengaruhi kualitas hidup masyarakat lokal secara langsung dan di masa yang akan datang.
Konflik Sosial

TNKS telah menghadapi pelbagai konflik sosial yang merugikan kehidupan masyarakat lokal yang berkaitan dengan konflik kepemilikan lahan, hak pengelolaan, dan kebijakan konservasi.
Seperti yang terjadi pada konflik antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dan TNKS di Lebong, Bengkulu. Konflik ini disebabkan penetapan kawasan konservasi tanpa izin dengan masyarakat lokal, batas wilayah yang tidak jelas, dan perbedaan pandangan dalam pengelolaan hutan. Kemudian konflik menjadi semakin parah dengan lambatnya pengakuan hak masyarakat adat, dan kebijakan yang tumpang tindih memperburuk keadaan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan ekonomi warga.
Konflik sosial tersebut merupakan satu dari banyaknya persoalan terjadi di kawasan TNKS. Belum lagi kasus pembalakan liar dan perburuan satwa, dan konflik manusia dengan harimau. Lebih dari itu, masyarakat lokal yang hidup di kawasan TNKS juga memiliki persoalan ekonomi yang menggantungkan hidup dari hasil hutan.
Peran Pemerintah
Pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan negara, tentu saja harus berperan aktif dalam membuat kebijakan yang signifikan dan difungsikan untuk menjaga TNKS.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur bahwa taman nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan sering adanya perdebatan perihal pihak yang menjadi tanggung jawab TNKS. Antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat saling lempar tangan. Itulah yang menyebabkan masyarakat lokal yang hidup di kawasan TNKS menjadi kebingungan untuk mengadu nasib mereka.
Oleh sebab itu, pelbagai persoalan di TNKS pastinya membutuhkan integrasi yang tepat dan kolaborasi dari berbagai pemangku kebijakan (stakeholder). Pülzl dan Treib dalam studi Sosiologi Lingkungan dan Kebijakan, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan yang bersifat top-down selalu bergantung pada panduan hierarkis. Dengan kata lain, dibutuhkannya komunikasi yang jelas dari pemerintah dalam mengelola TNKS. Jika tidak, langkah-langkah operasional tidak dapat dijalankan yang akan menimbulkan konflik sosial yang lebih besar dalam masyarakat lokal.
Pengelolaan TNKS memerlukan komitmen kuat dari pemerintah selaku pembuat kebijakan, untuk menegakkan aturan di kawasan TNKS yang mengedepankan etika lingkungan, dan berpegang pada prinsip ekonomi yang adil, adaptif, dan mudah diterapkan untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat lokal.
Partisipasi Masyarakat Lokal
Dalam perspektif pendekatan pembangunan masyarakat, pembangunan dilaksanakan mengutamakan sumber, potensi, dan kekuatan dari dalam yang disebut Selfhelp Approach. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip demokrasi dan prinsip menentukan nasib sendiri.
Prinsip yang digunakan adalah pembangunan yang bersifat humanis yang mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk yang aktif dan kreatif. Asumsi yang mendasari bahwa masyarakat lokal sendiri dapat menjadi pelaku yang sangat berarti sekaligus menjadi pengendali proses pembangunan.
Pada dasarnya setiap masyarakat mempunyai kemampuan dan potensi untuk berkembang atas kekuatan sendiri, maka masyarakat lokal pun menjadi perlu di perhatikan dalam pembangunan sebagai kelompok sosial yang menikmati suatu kebijakan. Pembangunan dalam pendekatan ini dilakukan dengan dialog dan saling bertukar pikiran antar pemerintah dengan masyarakat lokal, melalui cara dengan menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat lokal.
Melalui pendekatan ini diharapkan masyarakat lokal sendiri yang menentukan apa yang menjadi kebutuhannya, menentukan sendiri apa yang dilakukan untuk memenuhinya, dan melaksanakan sendiri langkah yang sudah diputuskan. Hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan, nilai-nilai, budaya, dan pengalaman seorang.
Studi yang dikutip dari developmentdialogueasia.com, bahwa mayoritas masyarakat Indonesia 93-97% memiliki cara pandang yang konservatif. Dimana masyarakat lebih menghargai nilai-nilai yang menyangkut institusi tertentu (agama dan negara) seperti patriotisme dan nasionalisme, kesetiaan, kepatuhan dan penghormatan terhadap otoritas atau tradisi, termasuk juga hukum dan ketertiban. Kepercayaan masyarakat lokal merefleksikan nilai pelestarian alam sebagai bentuk kepatuhan dari masyarakat terhadap otoritas dan patriotisme, semuanya berkaitan dengan sudut pandang yang konservatif.
Oleh sebab itu, pemerintah mesti berkolaborasi dengan masyarakat lokal dalam menjaga TNKS dengan bahasa-bahasa yang mudah dimengerti sesuai dengan identitas dari masyarakat itu sendiri. Partisipasi masyarakat lokal merupakan wujud dari penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain).
Sebagai penutup tulisan, penulis mengutip pernyataan Franz Magnis Suseno “Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia”.
