Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mulai diterapkan di Indonesia sejak September 2009. Penerapan SVLK di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Selain itu SVLK juga dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal. SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia.
Pemantau independen telah menjadi bagian dalam sistem SVLK, dan berperan dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SVLK. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dibentuk sebagai wujud dari komitmen untuk ikut berkontribusi aktif dalam mendorong perbaikan tata kepemerintahan kehutanan dan akuntabilitas dari implementasi SVLK. Sejak tahun 2011, JPIK aktif terlibat dalam implementasi SVLK. Selama 3 tahun pemantauan, JPIK telah melaksanakan pemantauan pelaksanaan SVLK terhadap 34 perusahaan, dimana 31 perusahaan telah mengajukan Sertifikasi Legalitas Kayu, dan 3 perusahaan belum mengajukan sertifikasi. Selain itu JPIK juga melakukan analisis terhadap SVLK hingga juni 2014 berdasarkan hasil pemantaian yang telah dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut, JPIK telah menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan SVLK dan hasil analisis sistem SVLK. Penyusunan laporan tersebut bertujuan sebagai pelaporan hasil pemantauan dan analisis terhadap pelaksanaan SVLK, sehingga dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperkuat pelaksanaan sistem SVLK kedepan.
Laporan JPIK “SVLK di Mata Pemantau – Pemantauan Independen dan Ulasan Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu 2011 – 2013” dapat diunduh pada link berikut: SVLK dimata Pemantau atau SVLK in the eyes of the monitor
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.