Hari Jum’at 20 Desember 2024 dini hari, seorang aktivis HAM Lingkungan Hidup Panah Papua, Sulfianto Alias, mengalami kekerasan berupa tindak penganiayaan oleh sekelompok orang tidak dikenal di Teluk Bintuni Papua Barat. Sulfianto diteror, dikeroyok, dianiaya, diculik, dan disiksa di tempat yang berbeda hingga mengalami luka sobek pada bagian kepala, memar, dan bengkak di sekujur tubuh.
Para Aktivis Mengantar Sulfianto Alias ke Puskesmas Setelah Menjadi Korban Penganiayaan (20/12/2024), sumber foto dari www.portaljepe.id
Korban merupakan Direktur Perkumpulan Panah Papua yang aktif menyuarakan dan mengadvokasi hak masyarakat adat serta perlindungan hutan alam, khususnya di Provinsi Papua Barat. Kejadian ini diduga ada hubungannya dengan peran aktif korban dalam mengadvokasi hak masyarakat adat dan kejahatan lingkungan tersebut.
Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan mengungkapkan bahwa, sejak 3 tahun lalu Sulfianto mengalami ancaman akibat melakukan kerja-kerja untuk membongkar praktik kejahatan kehutanan, khususnya pembalakan liar, yang diduga melibatkan korporasi. Terlepas dari penyebabnya, penganiayaan adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Panah Papua merupakan bagian dari JPIK dan menjadi salah satu anggota lembaga di region Papua. Oleh karena itu, JPIK mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap semua pelaku penganiayaan terhadap Sulfianto. JPIK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.
Kasus penganiayaan terhadap Sulfianto bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap perjuangan untuk melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan di Papua Barat. JPIK dan seluruh organisasi yang peduli terhadap keadilan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan rasa aman bagi para aktivis yang berjuang demi kebaikan bersama.
Selain dilindungi Peraturan dan Keputusan Menteri LHK, hak Sulfianto sebagai pembela HAM lingkungan hidup dijamin hukum lewat berbagai peraturan dan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Di antaranya UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, dan juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 100 yang menyebut setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Kekerasan tidak boleh menjadi jawaban atas upaya perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia. Mari bersolidaritas dan terus suarakan keadilan!