Jakarta, 26 Maret 2020 – Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemantauan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jumat, 20/3/2020) untuk segera memerintahkan pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan karena peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) beralasan bahwa Peraturan yang dikeluarkan (Permendag 15/2020) pada 27 Februari 2020 ini dimaksudkan untuk mengefektifkan ekspor produk industri kehutanan yang bertujuan untuk menggenjot nilai ekspor semakin tinggi. Saat ini, kemudahan ekspor produk kayu tanpa adanya Dokumen V-legal dinyatakan sebagai salah satu langkah dalam mengantisipasi dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian.

Dua alasan yang cukup mengada-ada dan tidak berdasar. Alih-alih untuk mengefektifkan ekspor produk industri kehutanan, lahirnya Permendag 15/2020 justru dapat dapat menghancurkan ekspor produk kayu Indonesia, karena syarat wajib dalam ekspor justru dihapuskan dalam Permendag yang di terbitkan ini.

Dokumen V-Legal merupakan salah satu persyaratan ekspor untuk produk industri kehutanan Indonesia. Dokumen tersebut menyatakan bahwa produk yang diekspor harus telah memenuhi ketentuan verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Apabila Dokumen V-Legal tidak dicantumkan sebagai persyaratan ekspor dalam peraturan tersebut, maka Indonesia berpotensi melanggar komitmen Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa terkait ekspor kayu legal.

Argumentasi bahwa SVLK tidak diperlukan untuk keperluan ekspor produk kayu ke pasar adalah suatu hal yang bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menjaga sistem legalitas dan keterlacakan produk kayu. Memberikan pembenaran bahwa SVLK tidak diperlukan bagi pasar berarti memfasilitasi suatu ekspor ke pasar yang tidak peduli dengan legalitas kayu dan upaya mengindar dari keterlacakan produk kayu serta tidak adanya digunakannya asas forest governance dan membiarkan terjadinya potensi illegal logging lebih marak.

Selain itu komitmen untuk melawan illegal logging, membentuk forest governance yang kuat, serta menciptakan sistem legalitas produk kayu merupakan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Sustainable Development Goals (SDG), terutama SDG 15 (melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi/penggurunan, dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati). Ekspor produk kayu tanpa sertifikasi yang menegaskan legalitasnya merupakan pelanggaran terhadap SDG15.

Permendag ini juga menciptakan suatu ketidakpastian hukum, terutama dalam konteks hukum lingkungan nasional, di mana Permendag memberikan dasar hukum bagi suatu kegiatan industri kehutanan yang tidak perlu memperhatikan keterlacakan, legalitas, dan pembangunan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Permendag 15/2020 akan berdampak pada posisi diplomasi global, karena akan merusak reputasi Indonesia yang tidak konsisten pada global policy yang telah di sepakati. Dalam diplomasi global, bukan hanya technical result atau dampak ekonomi semata namun menjaga geo politik dengan terus konsisten memberikan suatu produk kayu yang jelas legalitas nya dan bebas dari pembalakan liar. Di sisi lain negara-negara kompetitor Indonesia seperti Kamerun, Central African Republic, Ghana, Guyana, Honduras, Liberia, Congo dan Vietnam, China dan Myanmar tengah bersiap dalam menciptakan sistem legalitas menyeluruh seperti SVLK Indonesia.

Abu Meridian dari Kaoem Telapak mengatakan, penerbitan Permendag 15/2020 mengisyaratkan gagalnya komitmen Indonesia dalam penghentian perdagangan kayu ilegal melalui pelaksanaan SVLK secara menyeluruh. Sistem yang dibangun sejak hampir 20 tahun yang lalu melalui pelibatan para pihak ini, menggunakan prinsip legalitas, keterlacakan dan keberlanjutan dalam produksi dan perdagangan kayu, dari hulu ke hilir, termasuk ekspor. Pemberlakuan SVLK adalah untuk memberikan kepastian legalitas produk kayu Indonesia baik untuk pasar domestik maupun pasar global. “Indonesia telah dikenal sebagai negara pelopor yang berhasil mereformasi sektor perkayuan yang dulu didominasi praktek ilegal. Keberhasilan ini diakui oleh Uni Eropa melalui perjanjian perdagangan kayu legal dengan Indonesia (FLEGT-VPA),” jelas Abu.

M. Kosar dari Jaringan Pemantau Indipenden Kehutanan (JPIK) mengatakan bahwa Permendag ini membuat produk-produk tanpa jaminan legalitas dapat diekspor dengan bebas. “Artinya, peluang maraknya pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal kembali besar. Ini merupakan ancaman yang dapat mencoreng citra produk kayu Indonesia di mata dunia, serta meruntuhkan kredibilitas Indonesia sebagai negara pelopor dalam perbaikan tata kelola hutan,” terang Kosar.

Adrianus Eryan dari Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa Permendag 15/2020 berpotensi mengurangi minat dan insentif industri hilir kayu untuk melaksanakan SVLK yang berujung pada kemunduran tata kelola kehutanan Indonesia. “Pelaku usaha yang memiliki komitmen pengelolaan secara berkelanjutan seolah-olah dipandang sebelah mata dan hanya dipermainkan saja dengan berubahnya berbagai peraturan dan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Adrianus.

Syahrul Fitra dari Yayasan Auriga Nusantara, mengatakan Pasal 10 VPA juga mengatur bahwa Indonesia tetap harus memberlakukan SVLK untuk kayu yang diekspor ke negara non Uni Eropa dan dijual di pasar domestik. “Dampak dihilangkannya dokumen V-Legal sebagai persyaratan ekspor dalam Permendag 15/2020 akan menyebabkan Indonesia melanggar perjanjian VPA tersebut,” ujar Syahrul.

Keluarnya Permendag 15/2020 pada prosesnya telah membatasi partisipasi publik dan mengabaikan keberadaan Pemantau Independen sebagai bagian dari sistem SVLK. Permendag ini juga tidak mempertimbangkan dampaknya pada kredibilitas SVLK yang telah dibangun dengan susah payah dan mendapatkan pengakuan pasar. “Dan sudah seharusnya kami sebagai bagian dari partisipasi publik, menolak operasionalisasi aturan ini yang berpotensi membuka keran kayu ilegal dan berdampak buruk pada hutan Indonesia.” tutup Agung Ady, dari Forest Watch Indonesia.

Indonesia akan menghadapi resiko penolakan pasar jika tetap bersikeras mengirimkan produk–produk kayu yang tidak jelas asal usulnya, terutama untuk sejumlah negara pasar produk kayu yang memiliki regulasi untuk mencegah masuknya kayu ilegal dari negara lain, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea dan China yang baru-baru ini merevisi UU Kehutanannya.

Apabila situasi saat ini terus berlanjut hingga diberlakukannya Permendag 15/2020 pada 26 Mei 2020 mendatang, koalisi menilai telah terjadi kemunduran tata kelola kehutanan di Indonesia. Koalisi meminta Presiden Repubik Indonesia untuk segera memerintahkan pencabutan atau revisi Permendag 15/2020 mengingat peraturan tersebut bertentangan dengan Permen LHK 30/2016 dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha; menyebabkan Indonesia melanggar komitmen FLEGT-VPA dengan Uni Eropa; menyebabkan ketidak-percayaan dari pelaku usaha yang selama ini patuh pada pelaksanaan SVLK; dan berpotensi menyebabkan merosotnya ekspor kayu Indonesia akibat hilangnya kepercayaan pasar.

Download dokumen siaran pers