Hari ini, Ditjen Gakkum LHK menerima kunjungan kerja 20 anggota DPR RI Komisi IV dalam rangka peninjauan barang bukti hasil tangkapan sekaligus pemantauan tindak lanjut operasi penangkapan kayu-kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat. Pertemuan tersebut berlangsung di tempat penyimpanan dan pengamanan barang bukti di Jalan Tambak Langong, Surabaya.
Dalam kunjungannya DPR RI Komisi IV melakukan peninjauan terhadap penanganan barang bukti 384 kontainer kayu merbau yang berasal dari Papua dan Papua Barat.
DPR RI Komisi IV menyampaiakan bahwa kejadian ini merupakan bukti bahwa ilegal loging masih marak di Indonesia, meskipun sudah ada undang-undang yang telah dibuat bersama antara pemerintah dengan DPR, UU Kehutanan, UU tentang lingkungan, UU pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar tetapi bukti di lapangan masih terjadi ilegal loging.
DPR RI Komisi IV juga menyampaikan bahwa adanya bencana lingkungan banjir bandang di Papua salah satunya karena terjadi alih fungsi lahan, kemudian ilegal loging dan masih banyak persoalan lingkungan yang harus diselesaikan.
Kasus Ilegal loging ini harus segera dituntaskan, bagi para penegak hukum harus jelas, harus tegas, harus komit sesuai undang-undang siapapun yang melanggar harus diproses secara hukum. DPR Komisi IV menyampaikan pihak pemerintah akan mengabarkan ada berapa saja yang sudah diproses secara hukum.
Bersamaan dengan hal tersebut, Ditjen Gakkum merilis siaran pers yang menjelaskan tentang kunjungan DPR dan melaporkan Kinerja Satgas Penyelamatan SDA di Tanah Papua yang antara lain: 1) Sampai dengan Maret 2019, telah dilakukan 6 kali operasi peredaran dan pengamanan hutan dengan barang bukti 455 kontainer. 2) Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus dan penanganan kasus sampai dengan saat ini proses penyelidikan sebanyak 11 kasus telah penyidikan sebanyak 26 perkara dan telah ditahan 6 tersangka dan 1 orang DPO.
Selain itu, KLHK pada hari ini mengeluarkan siaran pers tentang penetapan status sebagai tersangka terhadap tiga direktur perusahaan kayu yang menjadi pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Siaran pers bisa tentang penetapan tersangka bisa diunduh pada link berikut:
Siaran Pers