Jakarta, 20 Desember 2017, Pada hari Rabu, 20 Desember 2017 utusan Organisasi/Lembaga dari Sumatera Barat mendatangi Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korporasi (perusahaan kayu) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perusahaan kayu tersebut adalah PT. Minas Pagai Lumber (PT.MPL) selaku pemegang IUPHHK-HA seluas ± 78.000 Hektar dan PT. Salaki Summa Sejahtera (PT.SSS) pemegang IUPHHK-HA seluas 48.420 Hektar. Kedua perusahaan tersebut diduga tidak tunduk dan patuh pada UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta dinilai telah mengabaikan P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan atau Pada Hutan Hak.
Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai, menyatakan, “Langkah hukum akhirnya kami tempuh, aktiftas perusahaan kayu (PT.MPL dan PT.SSS) telah masuk kategori tindak pidana. Beberapa pelanggaran dan/atau perbuatan pidana kehutanan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah; Pertama, melakukan penebangan kayu di luar RKT (tahun 2016). Kedua, menebang kayu pada sempadan sungai dan tepi jurang. Ketiga, menimbun anak sungai dengan bekas tebangan dan tanah galian jalan. Padahal anak sungai tersebut merupakan sumber air bersih bagi masyarakat Mentawai. Tentu kondisi ini tidak dapat dibiarkan.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Propinsi Sumatera Barat, Khalid Khalilullah, menuturkan, JPIK Sumatera Barat telah lama memantau kinerja PT. SSS dan PT. MPL selaku Pemegang IUPHHK-HA dan Sertifikat PHPL. Kami telah menelaah temuan lapangan Pemantau Independen di Sumatera Barat atas kedua perusahaan ini. Kami berkesimpulan, sudah saatnya kedua perusahaan tersebut diselidiki oleh tim Gakkum KLHK. Perbuatan merusak hutan (aspek produksi) dan merusak lingkungan (aspek ekologi) adalah aspek menonjol yang dilakukan, jika tidak diusut dan diambil tindakan hukum, maka akan menciderai komitmen Pemerintah Indonesia dalam perdagangan kayu legal. Sebab itu, Direktorat Gakkum KLHK harus berani mengambil tindakan hukum, demi memastikan aspek legal hulu-hilir perdagangan kayu di Indonesia. Baik untuk konteks pemenuhan perdagangan kayu pada pasar nasional maupun internasional.
Selanjutnya, Uslaini (Direktur Walhi Sumatera Barat) menjelaskan kedatangan rombongan pelapor ke Gakkum KLHK dalam rangka menjalankan kewajiban pasal 60-61 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat wajib melaporkan (termasuk indikasi) kejahatan kehutanan yang terjadi kepada KLHK.
“Pada kesempatan ini, kami melaporkan perusahaan pemegang IUPHHK-HA di Mentawai (PT. MPL dan PT. SSS) yang diduga: Pertama, telah melakukan penebangan kayu secara tidak sah, diantaranya dengan cara menebang kayu pada tepi sungai dengan jarak yang dilanggar oleh undang-undang. Data kami menunjukkan, dalam lokasi IUPHHK-HA ditemukan bekas tebangan dengan jarak 7 meter dari pinggir sungai. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 milyar, katanya”.
Kedua, telah melakukan penebangan kayu yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, diantaranya dengan cara menebang kayu diluar RKT. Pelanggaran ini juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 milyar. Ketiga, telah lalai dalam melindungi, mengamankan, mempertahankan dan menjaga kelestarian air dan sumber-sumber air dalam lokasi IUPPHK-HA, dengan cara ditimbunnya sungai dalam lokasi IUPHHK-HA oleh kayu bekas tebangan dan tanah galian jalan. Pelanggaran tersebut diancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan.
Pada intinya pelapor meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyelidikan/penyidikan atas tindak pidana kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Minas Pagai Lumber dan PT. Salaki Summa Sejahtera serta mengambil tindakan hukum lainnya untuk memberantas kejahatan kehutanan oleh koorporasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dokumen Press Release dapat di download pada link Langgar Hukum Kehutanan, Pemegang IUPHHK-HA Dilaporkan ke Direktorat GAKKUM KLHK
Narahubung:
- Rifai (Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai) : 0813 7449 7885
- Khalid Khalilullah (Elemen JPIK Sumatera Barat) : 0813 7461 7262
- Uslaini (Direktur Walhi Sumatera Barat) : 0811 3345 654