Bulan Agustus lalu lima perusahaan yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu mengangkut kayu dari hutan Papua telah tertangkap. Penangkapan yang berawal dari kecurigaan Dinas Kehutanan Papua terbukti setelah dilakukan uji petik pada kayu yang dimuat kontainer di pelabuhan Jayapura. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Mutiara Lestari Papua, CV Mandiri Perkasa, CV Wami Star, CV Puspa Yoga, dan PT Intico Pratama.
PT Mutu Hijau lndonesia (MHI) selaku Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) kelima perusahaan tersebut telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Papua untuk meminta penjelasan terkait kebenaran berita tersebut, namun belum ada tanggapan sejak dikirimkan pada bulan September.
Kelima perusahaan kemudian dibekukan. Keputusan pembekuan berlaku sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan dicabutnya sanksi penghentian sementara operasional (PSO) oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Tindak lanjut atas pembekuan S-LK, PT MHI akhirnya mencabut S-LK dua dari tiga perusahaan yang terlibat, PT Mutiara Lestari Papua dan CV Wami Star. Tindakan pencabutan diambil karena menurut hasil audit penilikan PT MHI, dua perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan ketidaksesuaian yang dianggap kritis hingga waktu yang ditetapkan. Sedangkan proses S-LK pada tiga perusahaan yang masih dibekukan sertifikatnya, masih menunggu konfirmasi dicabutnya sanksi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Proses penanganan tindak pidana atas kasus pemalsuan ini juga masih JPIK tunggu dari kepolisan berdasarkan penelusuran Dinas Kehutanan Papua.