Illegal logging dan peredaran kayu ilegal di Papua dalam beberapa bulan terakhir makin meningkat. Maraknya kasus tersebut menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam upaya pencegahannya KPK melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya hutan di Papua.
Meningkatnya kasus illegal loging di Papua salah satunya ditandai dengan penangkapan kontainer berisi kayu olahan di Papua pada bulan Mei lalu. Tim gabungan SPORC Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Gakkum LHK, Polda Papua mengamankan sebanyak 953 batang atau setara dengan 14,73 meter kubik kayu olahan dengan dokumen palsu yang diterbitkan oleh CV Puspa Yoga.
Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Papua pada bulan April lalu. Penyelundupan kayu 960 batang pohon illegal berhasil diamankan aparat Polda Papua. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirimkan ke pulau Jawa untuk dipasarkan.
Perlu ada tindakan serius untuk menangani kasus illegal loging yang makin marak di Papua. Perbaikan sistem dan penegakan hukum menjadi jalan utama untuk membenahi tata kelola hutan di Papua dan wilayah lainnya di Indonesia.
Sumber: