Selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola kehutanan melalui penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi simbol keseriusan Indonesia dalam memerangi pembalakan liar, menjamin legalitas kayu, dan memastikan bahwa setiap produk kehutanan yang diekspor membawa nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Namun, pada Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah status SVLK menjadi opsional, hanya diberlakukan jika negara tujuan ekspor mensyaratkannya. Kebijakan ini diambil dengan dalih merespons tekanan perdagangan dan ancaman tarif dari beberapa negara mitra, namun justru menimbulkan kekhawatiran besar dari kalangan masyarakat sipil, pengamat kehutanan, dan pegiat lingkungan.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), bersama lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, memandang kebijakan pelonggaran ini sebagai kemunduran besar yang dapat membuka kembali ruang masuknya kayu ilegal, menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global, hingga merusak reputasi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah.
Dalam Siaran Pers Bersama yang dirilis pada 26 Mei 2025, koalisi ini menguraikan berbagai dampak serius yang mungkin timbul, mulai dari hilangnya kepercayaan pasar internasional, ancaman sanksi dagang dari mitra global seperti Uni Eropa, hingga risiko nyata terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah serta komunitas adat yang telah berinvestasi untuk patuh terhadap SVLK.
Lebih dari sekadar kritik, pernyataan ini juga membawa sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah untuk membatalkan rencana deregulasi, memperkuat sinergi lintas kementerian, serta melibatkan masyarakat sipil dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan ekspor yang adil, legal, dan berkelanjutan.
