Pemantuan dilakukan oleh JPIK Kalimantan Utara dan Sekretariat Nasional JPIK pada bulan September 2016.
Hasil pemantauan terhadap IUIPHHK PT Intracawood Manufacturing tidak ditemukan adanya ketidak sesuaian hasil penilaian yang dilakukan oleh PT Mutuagung Lestari. Semua bahan baku yang diterima oleh PT Intracawood Manufacturing berasal dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu, yaitu PT Intaca Hutani Lestari dan HPH PT Intracawood Manufacturing. PT Intracawood Manufacturing tidak memiliki target produksi, sehingga hanya mengolah bahan baku sesuai dengan bahan baku yang tersedia. Dalam pengelolaan limbah industri, PT Intracawood Manufacturing akan bekerjasama dengan pemerintah kota Tarakan untuk memanfaatkan limbah produksi sebagai sumber bahan baku llistrik.
Keseluruhan hasil produksi PT Intracawood Manufacturing diekspor, sebanyak 90% ke Jepang, dan sisanya ke Korea. Namun disayangkan, produk siap kirim tidak diberikan tanda V-legal. Oleh karena itu, JPIK menyarankan pihak perusahaan untuk memberikan tanda V-legal pada produk yang telah siap kirim.