Pemantauan dilakukan oleh JPIK Riau pada bulan Agustus – September 2016
Hasil pemantauan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian:
- Terdapat konflik tata batas antara masyarakat dengan PT Ruas Utama Jaya di Desa Jumrah dan Desa Teluk blok Rokan Hilir dan Desa Nerbit di blok Dumai, selain itu terdapat tumpang tindih penggunaaan kawasan antara PT Ruas Utama Jaya dengan masyarakat karena belum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan.
- Adanya penggunaan kawasan diluar sektor kehutanan. Dimana ditemukan perambahan didalam konsesi mencapai 15.000 hektar dari dua blok PT Ruas Utama Jaya di blok Dumai dan Rokan Hilir merupakan kawasan yang sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
- Masyarakat di sekitar PT Ruas Utama Jaya tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan kawasan lindung, selain itu disekitaran Blok Dumai menurut masyarakat setempat tidak terdapat kawasan lindung karena tidak ada operasi PT Ruas Utama Jaya di kawasan tersebut.
Laporan keluhan telah disampaikan kepada PT Equality Indonesia pada tanggal 21 November 2016. Pada tanggal 1 Desember 2016, PT Equality Indonesia memberikan tanggapan bahwa hasil penilaian yang telah dilakukan oleh PT Equality Indonesia telah sesuai dengan norma penilaian mengacu pada Perdirjen No. 14 tahun 2014.