Pemantauan dilakukan oleh JPIK Riau pada bulan Agustus – September 2016.

Hasil pemantauan implementasi SVLK yang dilakukan oleh JPIK Riau pada bulan September 2017 menemukan bahwa:

  1. PT SRL termasuk dalam salah satu 23 pembakar lahan yang dikenai sanksi administrasi pembekuan izin berdasarkan siaran pers Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor S.825/PHM-1/2015 pada 21 Desember 2015 tentang Penjatuhan Sanksi oleh Pemerintah kepada 23 perusahaan pembakar lahan.
  2. Pada September 2016, JPIK menemukan PT SRL masih melakukan aktivitas panen dan penanaman selama masa pembekuan izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Laporan keluhan telah disampaikan kepada PT Sarbi International Certification pada tanggal 29 November 2016. Pada tanggal 30 November 2016, PT Sarbi International Certification memberikan tanggapan bahwa PT Sumatera Riang Lestari Blok IV telah memenuhi perintah berdasarkan Keputusan Menteru Lingkungan Hidup dan Kehutanan  SK Nomor 511/Men-LHK-Setjen/2015, yaitu:

  1. Penghentian kegiatan operasi usaha sejak tanggal 11 Desember 2015.
  2. Melengkapi saran dan prasaran penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
  3. Mengelola limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
  5. Melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional Suara Pembaruan halaman 25, hari Rabu, 2 Desember 2015.

Oleh karena itu, pembekuan izin PT Sumatera Riang Lestari Blok IV telah dicabut pada tanggal 30 Maret 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK Nomor 251/Menlhk/Setjen/PHLHK.0/3/2016.