Pemantauan dilakukan oleh JPIK Jawa Tengah pada April 2016.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian:

  • Verifier 1.1.1.(d). Dalam implementasi kelengkapan perizinan, JPIK Jawa Tengah tidak menemukan adanya papan nama perusahaan PT WBI didepan perusahaan. Permendag No. 37 /M-DAG/PER/9/2007 jo. P.116/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan pada pasal 9 (10) Perusahaan yang tela menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
  • Verifier 1.1.1.(f). Pelaksanaan pemantauan lingkungan, PI menemukan bahwa PT WBI tidak memiliki tempat pembuagan limbah. PI menemukan limbah yang dibuang langsung ke aliran air sungai dan menyebabkan air sungai berwarna hitam pekat. Selain itu, limbah yang berasal dari PT WBI juga berdampak pada sawah yang berada disekitar lokasi dan tidak ada kompensasi dari PT WBI terhadap petani yang terkena dampak.
  • Verifier2.3. Ditemukan adanya pekerja dibawah umur 17 tahun.

Laporan keluhan telah disampaikan kepada PT BRIK QS pada tanggal 2 Desember 2016 dan pada tanggal 9 Desember 2016, PT BRIK QS memberikan tanggapan atas materi keluhan yang disampaikan.