P1060595Jakarta, 15 Januari 2014, Suwono (68) warga Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bersama 11 warga lain yaitu, Radi, Dami, Kohar, Wadi, Winarto, Jarum, Warni, Joko, Mitro, Broto, dan Lasinah, mengalami “perampasan” tanah oleh KRPH Tanggel. KRPH Tanggel merupakan bagian dari KPH Randublatung, yang ironisnya sudah mendapatkan sertifikat “Controlled Wood Standar For Forest Management Enterprises”.

 

Suwono diketahui sudah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun warisan dari orangtuanya yang bernama Surohardjo Samidjan (alm.). Tanahnya seluas 6000 m2 telah dicatat dalam Persil 0329 dan juga buku C Desa Tanggel dengan No. 405 serta terdaftar pada obyek pajak (PBB) pada Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Pati pada tanggal 13 September 1990.

 

Suwono selaku pemilik sah atas tanah garapan telah menyampaikan surat laporan tertulis kepada Bupati Blora dengan tembusan kepada Camat Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolsek Randublatung, Danramil Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora, maupun Komnas Ham di Jakarta agar penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahn “perampasan” tanah garapannya oleh KRPH Tanggel.

 

Menurut keterangan Suwono, semenjak ia melaporkan terjadinya tindakan “perampasan” tanahnya kepada beberapa pihak terkait, muncul tindakan-tindakan tidak menyenangkan muncul seperti yang disampaikan Hadi, Mantri KRPH Tanggel (Sabtu, 23/11/2013) bahwa “sawahnya tidak boleh digarap, dan bila tetao digarap akan dilaporkan dan dikrecek oleh polisi”. Lalu, rumah yang ditinggali bersama istrinya diteror orang tak dikenal. “Rumah kami dilempari batu dan menimbulkan kerusakan atap”, tegas Suwono.

 

Lebih mencemaskan lagi saat Suwono bersama istrinya kembali dari Desa Gabusan, Jati Doplang, saat ia mengendarai sepeda motor telah dibuntuti orang dan sempat ditabrak dari sisi kanan dan jatuh tersungkur. Akibat tabrak lari itu Suwono pingsan dan mengalami luka dimata-kaki, lutut, jari jemari kedua tangan, hingga kepala bocor (21/12/2013).

 

Peristiwa ini adalah ironis karena KPH Randublatung telah memiliki sertifikat dari SGS Qualifor dengan No. SGS-FM/COC-009321. Diterbitkan pada 30 Maret 2012 dan berakhir pada tanggal 29 Maret 2017 dengan luas konsensi hutan 32.646 ha.

 

“Dengan munculnya peristiwa yang dihadapi Suwono ini terlihat bahwa Lembaga Sertifikasi SGS Qualifor tidak cermat dalam menerbitkan sertifikat kepada KPH Randublatung. Sebab, Standar Kayu Terkendali FSC mensyaratkan bebas dari pelanggaran hak-hak sipil dan tradisional masyarakat sekitar. SGS Qualifor harus membekukan sertifikat atas nama KPH Randublatung sebelum permasalahan yang dihadapi Suwono dituntaskan”. Tutup Andrianto, Focal Point JPIK (Jaringan Pemantau Independen Kehutanan) Jawa Tengah.

CP : Andrianto (085742743960)