Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dikembangkan sejak tahun 2003 melalui proses multipihak bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu di Indonesia berasal dari sumber-sumber yang legal yang dapat diverifikasi. Selain itu SVLK juga menjadi alat promosi kayu legal guna mengatasi pembalakan liar yang juga menjadi sentral dalam perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa, yang disebut Sistem Jaminan Legalitas Kayu/TLAS (Timber Legality Assurance System). Kendala dalam upaya memperkuat SVLK, seperti tata kelola dan komitmen pemerintah dalam implementasi SVLK secara penuh berakibat langsung terhadap kredibilitas dan kebijakan SVLK di Indonesia.
Dalam konteks upaya menjaga kredibilitas SVLK, pada September 2010 Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dibentuk yang diinisasi oleh 29 masyarakat sipil dan organisasi masyarakat adat yang tersebar di 21 provinsi saat itu yang saat ini berkembang menjadi 24 provinsi. JPIK berperan dalam pemantauan implementasi SVLK, pengawalan akses keterbukaan informasi publik, dan peningkatan kapasitas. Sebagai Pemantauan Independen (PI), saat ini JPIK telah berperan penting dalam mendorong proses, pengembangan dan penyempurnaan standar, pedoman dan aturan SVLK, serta berpartisipasi aktif dalam proses negosiasi FLEGT-VPA dengan Uni Eropa. Selain itu, dalam membangun keberlanjutan fungsifungsi pemantauan JPIK telah melakukan penambahan anggota dan melatih masyarakat lokal/adat untuk terlibat langsung dalam melakukakan pemantauan pelaksanaan SVLK di lapangan.
Selama perjalanan JPIK dalam memperkuat SVLK, sulitnya menggerakan seluruh anggota JPIK masih menjadi kendala bagi JPIK. Kendala lain terkait keterbukaan data, jaminan keamanan PI dan akses saat pemantauan sudah berpeluang dengan terbitnya PermenLHK Nomor: P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak dan Perdirjen PHPL Nomor: P.14/PHPL/SET/4/2016 Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Dimana akses bagi PI dalam memperoleh data dan informasi terkait kegiatan pemantauan, jaminan keamanan, serta akses memasuki lokasi tertentu dalam kaitannya dengan tugas pemantauan telah menjadi hak PI dalam aturan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, JPIK akan mengadakan Pertemuan Nasional (PERNAS) yang merupakan forum tertinggi dalam JPIK. Pernas JPIK diselenggarakan oleh Dinamisator Nasional setiap tahun sekali dengan mengundang Focal Point Provinsi dan perwakilan anggota dari masing-masing provinsi (jumlah perwakilan anggota setiap provinsi hanya 1 orang yang disepakati melalui mekanisme Pertemuan Daerah di tingkat Provinsi).
Pertemuan Nasional akan dilaksanakan pada:
Tanggal : | 5 – 6 Agustus 2016 |
Pukul: | 09.00 s/d selesai |
Tempat: | Hotel Akmani, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat |