Perubahan Regulasi PermenLHK No. 30 Tahun 2016

Bagikan:

Peraturan mengenai SVLK telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, peraturan yang berlaku terkini terkait implementasi SVLK adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.30/ MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016.

Sejak ditetapkannya peraturan mengenai SVLK, Pemantau Independen selalu berupaya untuk terlibat dalam setiap proses pembahasan revisi, dari mulai Permenhut P.38/2009 sampai dengan saat ini menjadi PermenLHK No P.30/2016.

Pada tanggal 16 September 2020, telah diadakan konsultasi publik revisi PermenLHK Nomor P.30/2016. Pada kesempatan itu pula Pemantau Independen kembali terlibat dan berperan aktif dalam setiap perubahan peraturan terkait implementasi SVLK.

Setelah melalui konsultasi publik, pada akhirnya tanggal 21 Oktober 2020 telah ditetapkan PermenLHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Peraturan tersebut perubahan dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016.

Download PermenLHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020

Saran Artikel

POLICY BRIEF – MULTI USAHA KEHUTANAN DALAM PRAKTIK: PELAJARAN IMPLEMENTASI UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA HUTAN
The Monitor Newsletter Edisi 24
The Monitor Newsletter Edisi 23

Artikel Terkait

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top