Bogor, 7 Juni 2017. Dalam laporan terbaru terungkap bahwa kayu yang ditebang secara ilegal di dalam dan di sekitar perkebunan kelapa sawit nakal, telah disertifikasi menjadi legal melalui skema sertifikasi Indonesia, meskipun Organisasi Non-pemerintah telah berkali-kali melapor kepada polisi, pejabat penegak hukum kehutanan, dan praktisi sertifikasi.

Laporan – Masih Perizinan Bagi Tindak Kriminal – dirilis hari ini oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan organisasi yang berbasis di Inggris, Environmental Investigation Agency (EIA). Laporan ini mengekspos pembalakan liar yang terus terjadi di dalam dan sekitar perkebunan sawit PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM), di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Tindak kejahatan deforestasi yang dilakukan PT PMM telah diungkap sebelumnya oleh JPIK dan EIA pada laporan –  Perizinan Bagi Tindak Kriminal –  yang dirilis pada November 2014. Kejahatan tersebut juga telah berulang kali dilaporkan kepada pihak yang berwenang sejak laporan dirilis namun investigasi yang dilakukan pada 2016 dan 2017 mengungkap bahwa tindakan kriminal tersebut masih terus berlangsung dan pemerintah Indonesia telah gagal bertindak.

Tindakan ilegal masih dilakukan oleh PT PMM termasuk menebang di dalam area operasi meskipun izin mereka telah habis masa berlakunya, dan menebang hutan di luar area yang diizinkan.

Selama tahun 2016, kayu dari pembalakan liar yang dilakukan PT PMM disertifikasi sebagai kayu legal melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh lembaga sertifikasi PT Inti Multima Sertifikasi (PT IMS).

Perusahaan yang sama juga telah memberikan sertifikat kepada beberapa dari 12 industri penggergajian kayu yang kebanyakan beroperasi secara ilegal di dalam perkebunan PT PMM. Kebanyakan industri tersebut memproses kayu yang ditebang di dalam dan sekitar perkebunan PT PMM dan memanfaatkan penegakan hukum yang sangat lemah di Kabupaten Gunung Mas.

“JPIK dan EIA telah berulang kali melaporkan dan menyampaikan keluhan pada pihak berwenang namun tetap tidak dapat menghentikan kegiatan ilegal PT PMM. Ketika polisi gagal menegakkan hukum, semakin banyak hutan yang ditebang secara ilegal”, kata Dhio Teguh Ferdyan, Juru Kampanye JPIK.

“Yang menambah parah kekebalan hukum ini, oknum auditor yang tidak terpercaya telah gagal melakukan uji kelayakan atas klien mereka, dan memberikan sertifikasi atas tindak kejahatan sebagai sesuatu yang legal. Kelemahan serius dalam penanganan keluhan dalam SVLK juga telah mencegah adanya akuntabilitas,” jelas Dhio

Juru Kampanye Hutan EIA, Audrey Versteegen mengatakan “Kekebalan hukum untuk pembangunan perusahaan sawit ilegal dan sertifikasi yang dikompromikan menggerogoti reformasi penting dalam sektor kehutanan di Indonesia. Pemerintah harus mencabut sertifikat SVLK yang didapat dengan curang, menegakkan hukum, dan memberi sanksi pada lembaga sertifikasi yang curang.”

Di dalam laporan JPIK dan EIA dicantumkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah Indonesia, yaitu menginvestigasi izin penebangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas, dan ketidakpatuhan terhadap SVLK baik oleh produsen kayu maupun lembaga sertifikasi.

Laporan dapat diunduh pada link Masih Perizinan Bagi Tindak Kriminal