Konflik Tenurial

Eksploitasi sumber daya alam Kecamatan Busang bermula sejak tahun 1999, dengan munculnya perusahaan HPH PT. Bhakti Bumi Perdana. Pada tahun 2006, Bupati Kutai Timur menerbitkan izin bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) dengan luas 14.350 ha.

Awal mula kedatangan perusahaan ini tidak terlalu disoroti masyarakat Kecamatan Busang,. Perusahaan ini mendapatkan izin lokasi dari Bupati Kutai Timur lebih awal satu hari dari PT. HPM (Hamparan Perkasa Mandiri) yaitu pada tanggal 18 Januari 2006. Perusahaan sawit PT. SAWA adalah perusahaan di bawah payung grup yang sama dengan PT. HPM.

Untuk mendapatkan izin dan persetujuan masyarakat Desa Long Lees dan menghindari tekanan terhadap penolakan yang dilakukan masyarakat, perusahaan ini menggunakan nama PT. HPM. Penyiapan lahan perusahaan perkebunan sawit PT. SAWA melibatkan PT. Fortuna Farmindo selaku kontraktor pembukaan lahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tetap memberi izin kepada perusahaan perkebunan sawit lainnya seperti PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) dan PT. Gemilang Sejahtera Abadi (PT. GSA) yang melakukan pembukaan lahan secara paksa dengan cara menggusur areal hutan adat seluas 200 ha pada tahun 2008 di Desa Long Bentuq. Modus yang sama diulangi kembali oleh PT. GSA pada tahun 2012, dimana perusahaan melakukan pembukaan lahan seluas 600 ha. Hingga saat ini belum ada penyelesaian atas kasus tersebut.

PT. HPM dan PT. SAWA merupakan anak perusahaan PT. Yudha Wahana Abadi didirikan pada tanggal 26 Juli 2004, sebagai perusahaan nasional perkebunan kelapa sawit. Pada awal didirikannya PT. Yudha Wahana Abadi memiliki lahan (landbank) 8.783 ha dan mulai melakukan penanaman perdana pada tahun 2006. Seiring berjalannya roda bisnis, pada tahun 2008 PT. Yudha Wahana Abadi bergabung dengan PT. Triputra Agro Persada, bersamaan dengan PT. Anugerah Agung Prima Abadi yang memiliki lahan seluas 7.064 ha.

Selanjutnya pada tahun 2009, sesuai peran PT. Triputra Agro Persada sebagai pemilik saham mayoritas maka PT. Dwiwira Lestari Jaya yang memiliki lahan 11.983 ha digabungkan pengelolaannya kepada Manajemen PT. Yudha Wahana Abadi sehingga terbentuklah Group baru dengan nama Yudha Wahana Abadi Group (YWA Group). Yang terdiri dari PT. Yudha Wahana Abadi, PT. Anugerah Agung Prima Abadi dan PT. Dwiwira Lestari Jaya. Sehingga sampai awal tahun 2010 Yudha Wahana Abadi Group mengelola lahan seluas 27.830 ha.

Konflik terus berlanjut karena perusahaan terus melakukan pengusuran di wilayah masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk. 20 April 2015Masyarakat adat Desa Long Bentuk naik kelokasi perusahaan untuk mengecek lokasi dan menyetop penggusuran dalam wilayah Adat Desa Long Bentuk, masyarakat meminta perusahaan untuk datang ke kampung menyelesaikan menyelesaikan masalah penggusuran tersebut. Namun perusahaan tak kunjung datang ke desa Long Bentuk sehingga Masyarakat Adat Desa Long Bentuk mengirim surat tuntutan kepada Pimpinan PT. SAWA, dengan dasar; 1). PT. SAWA telah menggarap tanah adat Desa Long Bentuk tanpa sizin masyarakat. 2). PT. SAWA sudah beberapa kali di peringati baik secara tertulis maupun lisan tapi tidak di indahkan. 3). Atas dasar penggusuran ini maka masyarakat desa long bentuk di rugikan karena kehilangan hak-hak adat seperti Kayu, Tempat berburu dan mencari nafkah, Kerusakan Alam (Ekosistim). 4). PT. SAWA telah melecehkan harkat dan martabat Masyarakat Adat Desa Long Bentuk. 5). Atas dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas dan kesepakatan seluruh masyarakat maka perusahaan PT. SAWA di denda adat senilai Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah). Konflik terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian sehingga masyarakat melakukan aksi Damai menutup akses jalan pengakutan CPO dan Buah Sawit milik Perusahaan PT. SAWA.

Aksi Damai

Sejak tanggal 30 Januari 2021 hingga kini, warga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk melakukan aksi damai menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik perusahaan PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) yang merupakan anak perusahaan Yudha Wahana Abadi Group tergabung dalam induk PT. Tri Putra Group di wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk tepatnya KM 16. Aksi ini merupakan puncak kekecewan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan selama 13 tahun yang tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari perusahaan terkait penyelesaian tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk.

Krimimalisasi Masyarakat

05 Februari 2021, Pada pukul 21:00 Wita, sejumlah aparat kepolisian mendatangi warga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk yang sedang melakukan aksi demo damai dengan menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik perusahaan PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) yang merupakan anak perusahaan PT. Tri Putra Group di wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk tepatnya KM 16. Pemortalan jalan ini dilakukan lewat kesepakatan bersama masyarakat adat dayak Modang Long Wai dalam rapat bersama yang difasilitasi oleh Dewan Adat Daerah Kalimantan Timur (DAD-KT) di Balai Adat pada tgl. 30 Januari 2021 lalu. Aksi pemortalan jalan ini merupakan puncak kekecewaan dan upaya masyarakat adat dayak Modang Long Wai untuk menuntut hak mereka atas wilayah (hutan) adat yang telah dirambah dan ditanami sawit serta belum mendapat tanggapan yang positif dari pihak perusahaan selama belasan tahun.  

Rombongan aparat kepolisian sektor Muara Ancalong mendatangi warga masyarakat untuk menyampaikan surat panggilan dari Polres Kutai timur kepada tiga tokoh masyarakat adat dayak dalam kapasitas sebagai saksi atas tuduhan pemortalan jalan pada hari Senin mendatang tgl. 08 Februari 2021 di Sangatta. Namun saat pemberian surat panggilan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukan surat tugas, pihak Kepolisian tidak bisa menunjukan dengan alasan tinggal di mess. Ketiga tokoh masyarakat adat dayak tersebut adalah Daud Lewing selaku Kepala Adat, Benediktus Beng Lui selaku Sekretaris Adat dan Elisason selaku tokoh representatif pemerhati dan pembela hak-hak masyarakat sekaligus selaku bagian perwakilan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT).

Surat panggilan ini terkesan sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh-tokoh yang berusaha berjuang membela hak-hak masyarakat adat dayak Modang dalam menuntut hak mereka atas wilayah adat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat dayak Modang Long Wai di Long Bentuk seluas ± 4.000 hektar. Dugaan usaha kriminalisasi ini muncul sebab pemanggilan tersebut dirasa kurang berdasar dan terkesan dibuat-buat. Alasannya adalah karena sesungguhnya aksi demo damai ini dilakukan dengan pertama-tama melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sektor Muara Ancalong untuk menjaga keamanan selama aksi ini berlangsung. Lebih lanjut, beberapa hari aksi demo damai berlangsung, pihak kepolisian juga hadir di tempat aksi untuk memastikan keamanan selama aksi demo berlangsung. Dengan kehadiran pihak kepolisian ini, masyarakat adat Dayak Modang juga melaksanakan aksi demo dengan aman dan tidak ada terjadi bentrok maupun benturan dengan masyarakat lain. Masyarakat umum yang melewati jalan akses KM. 16 di desa Long Bentuk juga dapat melalui dan menggunakan akses jalan dengan baik dan aman. Adapun akses jalan yang di portal tersebut hanyalah ditujukan untuk membatasi aksesibilitas mobilisasi transport perusahaan seraya menunggu pihak pengambil keputusan dari perusahaan dapat secepat mungkin berkomunikasi dan berkordinasi dengan masyarakat adat yang sedang melakukan aksi demo damai tersebut. Masyarakat adat sesunguhnya mengharapkan pihak kepolisian bisa membantu untuk mendesak pihak pengambil keputusan dari pihak perusahaan bisa segera hadir. Akan tetapi, justru pihak kepolisian lebih fokus merespon laporan pihak tertentu terkait pemortalan jalan daripada inti persoalan antara masyarakat adat Dayak Modang dengan pihak perusahaan PT. SAWA.         

Adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh-tokoh masyarakat adat ini patut diduga sebagai trik dan strategi dalam mematahkan semangat dan melemahkan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya. Juga tampak sebagai bentuk pengingkaran terhadap perlindungan dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta penghormatan terhadap prinsip hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak dasar manusia yang harus dilindungi, dan dipenuhi agar manusia terlindungi martabat dan kesejahteraannya. Sebagaimana telah diratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya. Adanya panggilan Polres Kutai Timur terhadap ketiga tokoh tersebut patut diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk mengkriminalisasikan tokoh-tokoh masyarakat adat yang ingin mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang telah berabad-abad tinggal di daerah ini dan merupakan kampung/desa tertua di Kecamatan Busang. Harapannya, persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun ini dapat diselesaikan secepatnya. Sebab selama belasan tahun pula, hak-hak masyarakat adat dayak Modang Long Wai telah diacuhkan dan diabaikan. Semoga kebenaran dan keadilan sungguh-sungguh ditegakkan.

Untuk itu kami meminta para pihak, baik itu pemerintah daerah, kepolisian maupun perusahaan;

  1. PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) keluar dari wilayah Desa Long Bentuk sesuai dengan batas adat yang sudah disepakati antar desa-desa tahun 1993. Luasan wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk yang masuk dalam konsesi P.T SAWA seluas ± 4000 ha.
  2. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, membatalkan SK Bupati tahun 2015 No 130/K 905/2015 dan mengakui perjanjian antar desa pada tahun 1993 yang telah di buat, karena nota kesepakatan ini tidak pernah dicabut dan diubah.
  3. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) mencabut kelapa sawit yang telah ditanam di atas wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk dan memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakala dengan menanam kayu meranti, ulin, durian, karet, kelapa, kopi, pohon buah buahan, petai, langsat, kakao di daerah bekas kebun dan memeliharanya sampai berhasil.
  4. Menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah secara turun-temurun tinggal dan menetap di wilayah adat Dayak Modang Long Wai.
  5. Menjunjung tinggi upaya kesepakatan yang ingin dicapai oleh Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk dalam memperoleh hak-haknya.
  6. Kepolisian Resort Kutai Timur untuk menghentikan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh Masyarakat Adat dengan pasal-pasal tidak berdasar atas pesanan pihak tertentu.
  7. Hentikan segala bentuk intimidasi (kekerasan, Kriminalisasi, dan psikologis) terhadap masyarakat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk dan Lembaga-lembaga yang mendamping.
  8. Hentikan bentuk-bentuk adu domba antara Pengurus Kampung dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat adat Long bentuk dengan desa-desa tetangga.
  9. Pihak perusahaan PT. Subur Abadi Wana Agung (TRI PUTRA GROUP), sebagai pihak luar yang memiliki kepentingan di kawasan adat harus berurusan dengan masyarakat adat sebagai pemilik sah, menjelaskan secara terbuka, berunding dengan menjunjung tinggi prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), dan menghargai hak, sistem, kewenangan atas seluruh kawasan adat di Desa Long Bentuk.
  10. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) harus membayar denda adat atas kerusakan tanah dan tanam tumbuh senilai Rp. 15.000.000.000. Adapun jumlah denda Adat tersebut merupakan akumulasi dari barang-barang adat asli berupa Mandau Besi Batu (Melet Wetau), Antang (Keng Temhung), Gong (Egung), Manik (Lewaeng Kentuang), Piring Tapak Kuda (Heang Gean), Beras, Babi, Ayam dan barang-barang adat lainnya yang akan diberikan kepada setiap jiwa masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang harkat dan martabat mereka telah dilecehkan akibat pelanggaran, serta melakukan upacara adat pemulihan tanah (Mekean Tenoaq) untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat serta roh-roh pelindung alam semesta.
  11. Perusahaan PT. SAWA segera merespon dan menyelesaikan tuntutan Masyarakat adat Modang Long Wai di desa Long Bentuk.
  12. Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai menolak segala investasi yang masuk ke dalam wilayah desa Long Bentuk.

Petisi Penyelesaian Konflik Agraria Dan Mengecam Upaya Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Way Di Long Bentuk Oleh PT. Subur Abadi Wana Agung Yudha Wahana Abadi Group Tergabung Dalam Induk PT. Tri Putra Group:

  1. JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur (081389460785)
  2. KKP-PMP Kasri (081237672244)
  3. Perkumpulan PADI Indonesia (08125326204)
  4. Perkumpulan Nurani Perempuan (081253483305)
  5. Perkumpulan Etnika Kosmologi Katulistiwa
  6. AMAN Kaltim
  7. Walhi Kaltim
  8. POKJA 30
  9. JATAM Kaltim
  10. LBH Samarinda
  11. SLPP Kaltim
  12. JPIK Kaltim
  13. JPIC Kalimantan