Sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) IV tahun 2012, perjuangan untuk menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Adat terus diperjuangkan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan pentingnya perlindungan, penghormatan, dan pemajuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.
Upaya panjang ini mencakup penyusunan naskah akademis, draft RUU, serta advokasi yang intensif kepada pemerintah dan DPR. Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU ini belum kunjung disahkan hingga kini, meski kebutuhan akan pengakuan hak-hak kolektif atas wilayah adat, budaya, dan keberlanjutan lingkungan semakin mendesak.
Koalisi ini mendorong agar substansi UU Masyarakat Adat mencakup 11 poin utama, mulai dari pengakuan identitas budaya, penyelesaian konflik, perlindungan hak kolektif perempuan adat, hingga tanggung jawab negara. Dengan lebih dari 26,9 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan dan ribuan komunitas adat yang menanti pengakuan resmi, saatnya negara menghadirkan UU Masyarakat Adat untuk memperkuat persatuan bangsa dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam kita.
