PT. Arara Abadi adalah salah satu perusahaan industri Hutan Taman Industri (HTI) di Riau yang juga bagian dari Sinarmas Group berhasil memenjarakan salah seorang pemandu wisata gelombang BONO Sungai Kampar, Hendri Bin Apan (25 th) warga Teluk Meranti pada 16 Maret 2014. Melalui Kepolisian Resort Pelalawan dengan nomor surat perintah penangkapan: SK.Kep/49/III/2014/Reskrim dengan tuduhan tindak pidana “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dan membakar huutan” yang diketahui terjadi pada Minggu, 02 Februari 2014 yang lalu sekitar puku 17.00 WIB pada areal kawasan konsesi PT. Arara Abadi DIstrik Merawang Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
HENDRI yang menjadi korban penangkapan dilaporkan oleh BERNARD S, yang merupakan staf hubungan masyarakat (humas) PT. Arara Abadi Distrik Merawang dengan surat laporan polisi bernomor LP/55/III/RIAU/RES PLLWN tanggal 16 Maret 2014. Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari pelapor, BERNARD S melaporkan HENDRI atas dasar pengakuan dan informasi serta barang bukti dari dua orang saksi yang bernama RIKI dan WARMAn yang merupakan anak buah dari ACAY pimpinan dari KOPERASI MERANTI MAS di wilayah Teluk Meranti. Dalam keterangannya saksi mempunyai bukti beruparekaman video+foto bahwa HENDRI melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT. Arara Abadi Distrik Merawang pada 02 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 WIB yang lalu. Namum pelapor (BERNARD S) tidak pernah melihat alngsung bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi. Hanya berdasarkan informasi lisan dari para saksi saja si pelapor melaporkan HENDRI.
Namun berdasarkan pemeriksaan oleh Polres Pelalawan pada tanggal 16 Maret 2014, HENDRI menyatakan diri tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pembukaan maupun pembakaran lahan di konsesi PT. Arara Abadi pada tanggal yang disebutkan. Sehingga HENDRI hanya menandatangani BErita Acara Penolakan Penangkapan. Namun mulai minggu sore (16 Maret 2014) sampai saat ini HENDRI masih mendekam di dalam penjara di Polres Pelalawan-Pangkalan Kerinci.
Menurut informasi dari DEWI, kakak kandung HENDRI terdapat beberapa kejanggalan dalam penangkapan adiknya tersebut.
- HENDRI ditangkap tanpa disertai surat penangkapan oleh personil kepolisian sektor Teluk Meranti pada Minggu siang (16 Maret 2014) di rumahnya yang berlokasi di Teluk Meranti. Personil polisi tersebut menjanjikan HENDRI hanya akan dibawa sekitar 2 jam saja kepada istri HENDRI yang berada di rumah pada saat itu. Dengan alas an polisi membutuhkan kesaksian HENDRI terkait masalah konflik lahan Koperasi Meranti Mas. Namun sampai malam hari, HENDRI tak kunjung pulang ke rumah, dan kondisi ini membuat keluarga bertanya-tanya.
- Surat penangkapan HENDRI diterima oleh keluarga HENDRI pada malam hari yang “dititipkan” oleh TONY salah seorang warga Teluk Meranti yang juga pergi bersama HENDRI menuju Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Telah terjadi pembohongan kepada Istri HENDRI saat proses penangkapan dan tentunya hal ini menyalahi prosedur pengangkapan warga sipil oleh aparat kepolisian. Keluarga HENDRI menuntut kepkada pihak kepolisian untuk dapat menunjukkan alat bukti dan dipertemukan dengan para saksi yang memberatkan HENDRI sehingga beliau ditangkap. Karena menurut pengakuan HENDRI beliau tidak pernah melakukan pembukaan atau pembakaran lahan tersebut seperti yang dituudhkan oleh Pelapor.
- Pelapor (BERNARD S) juga tidak pernah melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh para saksi dan hanya berdasarkan infromasi lisan saja dari para saksi dasar BERNARD S. Apakah memang sekelas PT. Arara Abadi bisa semena-mena dengan rakyat kecil yang belum tentu bersalah?.
- Pihak kepolisian Resort Pelalawan berjanji kepada keluarga korban akan menunjukkan alat bukti pada Selasa (18 Maret 2014) pukul 15.00 WIB, namun setelah ditunggu, tidak juga ditunjukkan, kemudian dijanjikan esok hari pada pukul yang sama. Bahkan alasan kenapa tidak bisa menunjukkan alat bukti tersebut tersebut tidak disampaikan kepada keluarga korban. Begitu juga dengan informasi dari para saksi yang memberatkan HENDRI, tidak bisa dipertemukan. Bahkan keluarga korban yang terus bertanya terkait dengan saksi dan alat bukti penangkapan diusir keluar ruangan penyidik.
- Status HENDRI yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah mendekam di penjara Polres Pelalawan mulai dari Minggu sore (16 Maret 2014) sampai dengan saat ini. Apakah HENDRI akan mendekam lebih lama lagi tanpa ada kepastian?
Berdasarkan beberapa kejanggalan ini, membuat korban menjadi bingung dengan proses penangkapan HENDRI. Ada apa dengan penangkapan HENDRI?
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
DEWI / SIMAMORA (Kakak Kandung HENDRI); 0823 8703 1225
BERNARD S (Pelapor | Staff Humas PT. Arara Abadi Distrik Merawang); 0821 7153 2571
YUYU ARLAN (Humas Sinarmas Group); 812 763 8678
AKP DWI ATMAJA (Kasat Intel Polres Pelalawan)
0812 7647 6888
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.