Komunitas masyarakat adat di Pegunungan Arfak menyampaikan beberapa point rekomendasi kepada pihak Timdu dari Dirjen Planologi Kemenhut-RI pada saat Dialog Kebijakan tentang Visi dan Misi RTRWP Papua Barat di Manokwari, tanggal 7-8 Februari 2014.
Berdasarkan pertemuan Konsultasi Publik tanggal 6 November 2013 di Bogor yang diselenggarakan oleh Dirjen Planologi KEMENHUT-RI, dimana Usulan RTRWP Provinsi Papua Barat dan Rekomendasi Tim Terpadu (Timdu), Tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan. Dimana pada wilayah Pegunungan Arfak secara khusus di Daerah Minyambouw terdapat Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang diusulkan dari Hutan Lindung (HL) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini jelas dapat mengancam keberadaan masyarakat adat yang selama ini hidup dengan sistem adat istiadat seperti “igya ser hanjob” (berdiri menjaga batas).
Selain itu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang diusulkan akan mengancam hilangnya habitat jenis satwa endemik 110 jenis mamalia, 320 jenis burung, 350 jenis kupu-kupu dan tumbuhan endemik lainnya. Adapun di daerah tersebut telah ada pengelolaan ekowisata pengamatan burung oleh masyarakat adat dan rencana pengelolaan hutan adat. TIMDU pun memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk memberikan masukan terkait usulan revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat tersebut. Untuk itulah pada tanggal 7-8 Februari 2014, Dialog Kebijakan RTRWP pun digelar di Manokwari oleh kerjasama LSM diantaranya Yayasan Paradisea, JASOIL Tanah Papua, Yayasan PUSAKA, Perkumpulan Mnukwar atas dukungan RFN dan CLUA.
Dalam kasus kebijakan Revisi RTRWP Provinsi Papua Barat, diketahui Pemerintah Prov. Papua Barat mengusulkan revisi RTRWP dengan perubahan kawasan hutan seluas 1.836.327 hektar, terdiri dari: perubahan peruntukkan seluas 952.683 hektar dan perubahan fungsi seluas 874.914 hektar dan perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan seluas 8.730 hektar. Sedangkan Tim Terpadu (Timdu) yang melakukan penelitian atas usulan revisi tersebut merekomendasikan perubahan peruntukkan menjadi APL seluas 263.045 ha, perubahan fungsi seluas 334.071 ha dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 813 ha. Sehingga luas kawasan hutan di Provinsi Papua Barat dari seluas 10.257.693 ha menjadi 9.995.461 ha.
Sangat sulit dan sedikit saja data informasi yang spesifik diperoleh tentang dasar-dasar maupun kajian terhadap usulan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan maupun rekomendasi Timdu Revisi RTRWP Papua Barat. Beberapa data informasi yang disajikan menunjukkan rencahnya partisipasi masyarakat dan kurangnya pengetahuan pemerintah dan TIMDU tentang keberadaan masyarakat adat dan ruang di Papua, misalnya usulan perubahan kawasan hutan menjadi APL pada beberapa kampung di Distrik Manyambo, Kabupaten Pegunungan Arfak, untuk perluasan pembangunan jalan. Padahal usulan ini dapat mengancam kerusakan fungsi hutan, mengganggu habitat hewan endemik burung pintar dan membatasi masyarakat Arfak yang sangat tergantung hidupnya dari hutan setempat.
Atas dasar itulah Timdu dari Dirjen Planologi Kemenhut-RI menolak penetapannya di tingkat pusat karena beberapa alasan mendasar, termasuk proses penyusunan usulan revisi RTRWP yang tidak melibatkan bahkan mempertimbangkan ruang masyarakat adat di dalam tata ruang provinsi. Kesempatan pun terbuka bagi komunitas masyarakat adat untuk menyampaikan masukan atau usulan termasuk menolak alih-fungsi kawasan hutan ke APL di sekitar kawasan dimana mereka berada. Untuk itulah komunitas masyarakat adat di Pegunungan Arfak menyampaikan beberapa point rekomendasi kepada pihak Timdu dari Dirjen Planologi Kemenhut-RI pada saat Dialog Kebijakan tentang Visi dan Misi RTRWP Papua Barat di Manokwari, tanggal 7-8 Februari 2014.
Zeth Wonggor, pegiat ekowisata di Pegunungan Arfak menyatakan bahwa pihaknya mendukung hasil kajian Timdu terkait pembatalan usulan perubahan peruntukan dari HL ke APL di daerah Wariori dengan rencana pembangunan infrastruktur jalan sangat tidak efektif dari segi demografi dan topografi. Selain itu sangat tidak efisien juga dari sisi anggaran karena akan memakan biaya pembuatan dan perawatan yang besar. Jalan prafi-miyambouw-catubou telah ada sehingga tidak perlu dibuatkan lagi jalan baru dari wariori ke testega. Jika ingin menjangkau daerah-daerah tersebut tinggal melanjutkan jalan yang telah ada saja.
Selanjutnya, Hans Mandacan yang juga seorang pemandu wisatawan alam di Pegunungan Arfak menerangkan bahwa komunitas adat di kampung halamannya sudah lama menikmati hasil dari ekowisata, sehingga pihaknya sangat mendukung hasil kajian Timdu terkait pembatalan usulan perubahan peruntukan dari HL ke APL di daerah Mubrani, Kebar tidak sesuai dari segi topografi yang berat contohnya daerah gunung pasir. Seharusnya wilayah tersebut tetap dipertahankan bukannya dialihfungsikan sebagai APL. Dari segi demografi pun tidak ditemukan wilayah pemukiman di sepanjang jalan yang dimaksud.
Sebagai LSM pendamping masyarakat adat pengelola ekowisata di Pegungan Arfak, Esau Yaung, direktur Yayasan Paradisea Manokwari pun menyatakan sikap menolak APL mulai dari wilayah kampung Duabei hingga kampung Nimbiau (distrik Minyambouw). Jika dilihat dari segi demografi tidaklah mempengaruhi kondisi kawasan hutan di sepanjang jalan dari prafi hingga ke Miyambouw. Untuk itu APL tersebut perlu ditinjau kembali. Hal ini diperkuat dengan melihat topografi yang berat di daerah tersebut (dari kampung Duabei hingga Minyambouw). Kalaupun tetap harus dijadikan APL, tidak harus dijadikan APL yang luas. Selain itu juga, ini akan mempengaruhi sirklus hidrologi beberapa DAS (daerah Aliran sungai) yang ada di sekitar APL tersebut (sungai prafi, sungai meni, sungai atai, dll), salah satunya akan mempengaruhi rencana pengembangan PLTA karena akan mempengaruhi debit air. Selain itu daerah sektar jalan di distrik Minyambouw merupakan kawasan ekowisata burung pintar dan kupu-kupu sayap burung yang sedang di kembangkan oleh masyarakat lokal sebagai daerah pariwisata sehingga jika di alih fungsikan menjadi APL akan berpengaruh pada habitat burung pintar maupun kupu-kupu sayap burung tersebut.
Pegunungan Arfak terletak sebelah Barat Kota Manokwari dan berdasarkan SK Menteri Pertanian No.820/Kpts/Um/II/1982 Pegunungan Arfak ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan luasan 45.000 Ha dengan status Cagar Alam. Kawasan Cagar Alam Pegunungan Arfak merupakan suatu kawasan hutan yang bergunung-gunung dan bukit seluas 68.325 hektar. Masyarakat asli yang tinggal di kawasan Pegunungan Arfak terdiri dari 3 suku besar, yaitu Hatam, Moule dan Soughb dimana ketiga suku ini sangat tergantungan kepada hutan karena hutan memberikan semua yang dibutuhkan oleh mereka. Hal ini dapat dilihat dari aktivitas masyarakat mulai dari bercocok tanam, berburu maupun meramu. Dari ketergantungan tersebut sehingga hutan dianggap sebagai “ibu” bagi masyarakat Arfak.
Konsep pengelolaan sumberdaya hutan sesuai kearifan lokal masyarakat adat pun sudah lama dikembangkan sesuai adat kebiasaan masyarakat adat di Pegunungan Arfak yang dikenal dengan sebutan “igya ser hanjob” yang mengandung arti “berdiri menjaga batas”.
Terdapat aturan adat atau kearifan lokal yang digunakan secara turun – temurun yang terbukti mampu mempertahankan fungsi kawasan hutan demi kelangsungan kehidupan masyarakat Arfak. Kearifan lokal tersebut dikenal dengan istilah Igya ser hanjob (dalam bahasa Hatam/Moule ) atau Mastogow hanjob (dalam bahasa Soughb). Igya dalam bahasa hatam berarti berdiri, ser artinya menjaga dan hanjob berarti batas. Secara harfiah Igya ser hanjob mengandung makna berdiri menjaga batas namun batas disini bukan hanya bermakna sebagai suatu kawasan, namun secara luas bermakna mencakup segala aspek kehidupan masyarakat Arfak. Konteks Igya ser hanjob meliputi tiga kawasan diantaranya: Bahamti, Nimahamti dan Susti.
Bahamti: Kawasan ini merupakan kawasan inti atau hutan primer yang belum mengalami campur tangan manusia. Ciri-ciri kawasan ini terdapat pohon-pohon besar sampai vegetasi lumut. Menurut aturan adat, terdapat larangan terhadap kegiatan pemanfaatan kawasan ini antara lain berkebun, berburu dan meramu. Demikian halnya dengan pengambilan kayu sangat dilarang. Pengambilan kulit kayu untuk dinding rumah diperbolehkan apabila di kawasan lain tidak ditemui lagi. Namun semua tergantung izin dari andigpoy (Kepala Suku). Bagi masyarakat Arfak kawasan bahamti merupakan kawasan terlarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi berupa denda dan sanksi moral. Denda yang dibayarkan berupa uang, ternak dan tenaga. Sedangkan sanksi moral berupa pengucilan oleh masyarakat.
Nimahamti: Kawasan ini bercirikan hutan yang sangat lembab dan banyak lumut yang tumbuh. Wilayah ini tidak dapat dijadikan kebun karena secara geografis sulit dijangkau dan suhunya dingin. Kondisi ini menyebabkan tidak semua tanaman dapat tumbuh subur. Namun demikian kawasan nimahamti adalah kawasan pemanfaatan terbatas dan berfungsi sebagai kawasan penyangga. Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan dan mengelola kawasan ini untuk berburu dan meramu. Masyarakat diperbolehkan mengambil hasil hutan didaerah ini seperti kulit kayu, tali rotan dan daun – daunan. Bahan-bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat rumah kaki seribu. Kulit kayu digunakan untuk dinding rumah, tali rotan digunakan untuk pengikat tiang rumah, serta daun-daunan untuk atap rumah. Masyarakat juga diperbolehkan untuk berburu dan mengambil bahan obat tradisional. Tetapi kegiatan pemanfaatan hasil hutan tetap terbatas dan tergantung izin dari Andigpoy. Pelanggaran terhadap aturan – aturan tersebut memperoleh sanksi yang diputuskan oleh Nekei (Hakim) melalui sidang adat.
Susti: Kawasan ini merupakan kawasan pemanfaatan dan pengelolaan bebas. Susti bercirikan hutan sekunder, yaitu hutan yang sebelumnya sudah pernah dibuka untuk membuat kebun namun sudah ditinggalkan dan sudah tumbuh pohon yang menjadi hutan kembali. Seluruh anggota masyarakat Arfak bebas memanfaatkan kawasan susti untuk kehidupannya. Pemanfaatan kawasan ini meliputi pemukiman, kebun/berladang dan kegiatan lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti berburu, meramu dan pengambilan kayu bakar. Kegiatan berburu umumnya tidak dilakukan pada kawasan ini, karena dekat dengan pemukiman, sehingga hewan buruan jarang ditemui, kecuali babi hutan yang datang untuk mengganggu tanaman di kebun. Kegiatan meramu umumnya dilakukan oleh ibu-ibu dan anak-anak. Bahan-bahan yang diramu antara lain paku-pakuan, jamur dan obat – obatan. Pemanfaatan kawasan ini tidak memerlukan izin khusus dari Andigpoy karena pemilikan lahan dikuasai oleh klen atau keret.
Soal potensi alamnya, jangan ditanya lagi. Zeth Wonggor sang pemandu wisata burung dalam Dialog Kebijakan tentang RTRWP Papua Barat di Manokwari, pihaknya menjelaskan bahwa Kawasan Pegunungan Arfak memiliki potensi keanekaragaman hayati yang tinggi, baik flora maupun fauna. Menurut jenis tanamannya, Cagar Alam Pegunungan Arfak merupakan tipe hutan heterogen. Jenis fauna yang ada di sini terdiri dari 110 jenis mamalia, termasuk marsupial, kuskus pohon, oposum, kuskus ekor kait, kanguru pohon, bandikut, tikus berkantong, landak moncong panjang, dan 320 jenis burung, diantaranya burung bower (Amblyornis innocartus), cenderawasih (Paradisea spp), kakatua dan nuri juga terdapat jenis burung endemik Arfak, yaitu Astrapia nigra dan Parotia sefilata. Terdapat pula 350 jenis kupu-kupu.
Hans Mandacan pun menambahkan bahwa Pegunungan Arfak sendiri merupakan pusat penyebaran kupu-kupu jenis sayap burung endemik Arfak, diantaranya terdapat jenis-jenis yang dilindungi yaitu Ornithoptera rothschildi, Ornithoptera paradise crysanthemum, Ornithoptera paradisea arfakensis, Ornithoptera goliath samson, Ornithoptera tithonus misresiana, Ornithoptera priamus poseidon, Troides oblongomaculatus. Jenis flora yang tumbuh antara lain kayu besi (Intsia bijuga), kayu susu (Astonia sp), kayu binuang, kayu matoa (Pometia sp), kayu nyatoh (Palaquium sp), pinang (Areca cateccu), sirih, Macaranga sp, buah merah (Pandanus conoideus). Jenis flora tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bahan perumahan, peralatan berkebun, peralatan berburu, peralatan rumah tangga, obat-obatan serta untuk dikonsumsi.
Flora dan fauna yang terdapat di wilayah ini memiliki nama daerah (lokal) yang berbeda menurut bahasanya. Jenis flora tersebut juga telah dibudidayakan seperti tanaman gedi (Abelmochus manihot), sayur lilin, keladi (Celocasia sp), petatas (Ipomoea batatas), daun gatal (Laportea spp) maupun tanaman buah-buahan seperti pisang, jeruk, rambutan, durian, mangga, pepaya, jambu air, jambu biji, alpukat, serta sayur-sayuran seperti kangkung, bayam, kacang panjang, sawi, ketimun, cabai dan tomat.
Pada kawasan Pegunungan Arfak juga terdapat sumber–sumber mata air yang membentuk sungai–sungai yang mengalir di daratan Prafi. Sungai–sungai tersebut antara lain ; S. Prafi, S.Utai, S.Meni, dan S.Masni. Keberadaan sungai–sungai ini sangat membantu aktivitas masyarakat yang berada di dataran Prafi dan Masni. Sebagai contoh, aliran sungai Prafi selain dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan, digunakan juga sebagai pembangkit tenaga listrik.
Tidak hanya itu saja, masih banyak hal yang justru mendasari penolakan komunitas masyarakat adat atas perubahan fungsi kawasan hutan sesuai usulan revisi RTRWP Papua Barat. “Kalau sampai kawasan hutan di Pegunungan Arfak dialih-fungsikan ke APL, maka kita tidak tahu ke depan akan dilakukan pekerjaan apa di situ. Suatu saat bisa menjadi bencana besar bagi masyarakat yang bermukim di atas ketinggian daerah gunung, di lembah hingga pantai di mana sungai-sungai itu bermuara. Sekarang saja banjir sudah menjadi ancaman serius di daerah-daerah muara kali seperti dataran Prafi, Masni dan Sidey di kabupaten Manokwari, apalagi masa yang akan datang? Pasti jauh lebih parah, tetapi itu baru saja Perkebunan Sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN.II) Prafi dan PT. Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) yang bikin contoh.
*** Koordinator JASOIL Tanah Papua – Pietsau Amafnini
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.