Dipenghujung 2018, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) kembali menggelar “Seminar Nasional; Implementasi 2 Tahun Lisensi FLEGT” yang dilaksanakan pada 13 Desember lalu. Salah satu tujuannya adalah adanya pertukaran informasi mengenai perkembangan implementasi Lisensi FLEGT yang sudah dua tahun berjalan terutama evaluasi dan monitoring, dan mendiskusikan isu-isu penting terkait pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), serta efektivitas penegakan hukum.

JPIK menghadirkan beberapa narasumber, yaitu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHPL KLHK) menyampaikan tentang  perkembangan SVLK, kemudian dari Dinamisator JPIK, Muhamad Kosar menyampaikan hasil pemantauan dan laporan JPIK periode 2014-2018. Selain itu penindakan kasus pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) dan Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri.

Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Transparansi Harus di Tingkatkan

Merespon Implementasi lisensi FLEGT yang sudah 2 tahun berjalan, pengawasan dan penegakan hukum harus lebih ditingkatkan. Dalam temuan JPIK yang dituangkan dalam kertas posisi menemukan sebagian besar konsesi pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)  memiliki masalah ketidakjelasan dalam tata batas, termasuk ketidakjelasan mekanisme pembuatan batas/rekonstruksi batas kawasan secara partisipatif dan penyelesaian konflik batas kawasan. Persoalan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan konflik dan permasalahan sosial di tingkat masyarakat lokal/adat. Disisi lain, pengawasan terhadap Tempat Penampungan Terdaftar – Kayu Bulat (TPT-KB) dan Tempat Penampungan Terdaftar – Kayu Olahan (TPT-KO) harus diperkuat, karena tempat penampungan kayu ini terindikasi disalahgunakan untuk pencucian kayu yang berasal dari sumber yang legalitasnya dipertanyakan. Implementasi keterbukaan informasi juga harus menjadi perhatian, terutama bagi KLHK yang sdah mengeluarkan PermenLHK No.18 Tahun 2018 tentang pelayanan informasi publik.