Pada tanggal 24 Februari 2024, Menteri ATR/BPN mengesahkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Secara umum Permen ini tidak dapat diharapkan menjadi kebijakan yang bertujuan mengakui dan memperkuat hak-hak Masyarakat Adat atas tanah dan wilayah adatnya. Sebaliknya, Permen ini justru mengandung kesalahan mendasar sehingga justru akan mempercepat hilangnya wilayah-wilayah adat dari penguasaan Masyarakat Adat dan akan memicu konflik yang lebih luas di masa yang akan datang.
Melalui surat terbuka ini, perkenankan kami Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan kami atas pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat (Permen ATR/BPN No.14/2024) khususnya berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi HPL tanah ulayat di wilayah adat.
Penolakan yang kami sampaikan ini secara umum disebabkan karena Permen ini tidak dapat memperkuat hak-hak Masyarakat Adat atas tanah dan wilayah adatnya. Sebaliknya, Permen ini justru mengandung kesalahan mendasar sehingga justru akan mempercepat hilangnya wilayah-wilayah adat dari penguasaan Masyarakat Adat dan akan memicu konflik.
Surat Terbuka : Penyampaian Sikap Penolakan Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Wilayah Adat
Surat Terbuka : Tolak Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Di Atas Wilayah Adat
Foto : bisnis.com