Palangka Raya, 27 Januari 2016. Dalam Pantauan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah selama tahun 2015 sektor tata kelola kehutanan di industri hulu dan industri hilir telah menemukan kasus-kasus indikasi pelanggaran hukum. Kasus-kasus ini telah dilaporkan secara hukum kepada lembaga Kepolisian dan Dinas Kehutanan tetapi dari laporan yang disampaikan tidak ditanggani secara serius. Selain laporan juga disampaikan keluhan/temuan kepada Lembaga Sertifikasi, Komisi Akredatasi Nasional (KAN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan keluhan/temuan ini juga belum diselesaikan secara serius.
‘’Mendukung tata kelola kehutanan yang baik dalam kebijakan SVLK belum sepenuhnya didukung oleh lembaga-lembaga terkait tersebut diatas’’, tambahnya.
Temuan ini dibuktikan dengan studi kasus EIA dan JPIK Kalimantan Tengah serta membuat laporan Ke Kapolres Gunung Mas terhadap PT Kahayan Agro Plantations, PT Flora Nusa Perdana dan PT Prasetya Mitra Muda, laporan ke Kapolres Kotawaringin Timur terhadap PT Nusantara Sawit Persada, laporan ke Kapolres Lamandau terhadap PT Sawit Lamandau Raya, dan keluhan ke RSPO terhadap PT Sawit Mandiri Lestari. Laporan juga disampaikan juga ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap PT Kahayan Agro Platations dan PT Kahayan Hutan Lestari. Selain itu laporan keluhan atas sertifikasi PT Korintiga Hutani ke Lembaga Sertifikasi PT Mutuagung Lestari, laporan keluhan atas sertifikasi PT Korindo Aria Bima Sari ke Lembaga Sertifikasi PT Mutu Hijau Indonesia, laporan keluhan atas sertifikasi PT Amprah Mitra Jaya ke Lembaga Sertifikasi PT Rensa Global Trust, laporan keluhan atas sertifikasi PT Taiyoung Egreen ke Lembaga Sertifikasi PT Inti Multima Sertifikasi, laporan keluhan atas sertifikasi PT Bumimas Permata Abadi ke Lembaga Sertifikasi PT Transtra Permada, laporan keluhan atas sertifikasi PT Kahayan Hutan Lestari ke Lembaga Sertifikasi PT Mutuagung Lestari, laporan keluhan atas sertifikasi UD Setia Budi ke Lembaga Sertifikasi PT Transtra Permada, laporan keluhan atas sertifikasi UD Syukur Abadi ke Lembaga Sertifikasi PT Transtra Permada, laporan keluhan atas sertifikasi UD Berkat Usaha Bersama ke Lembaga Sertifikasi PT Transtra Permada, juga beroperasinya dua sawmill perusahaan pengolahan kayu yang terindikasi tanpa legalitas di Kabupaten Kapuas, satu sawmill perusahaan pengolahan kayu UD Setia Budi sudah memiliki VLK di Kabupaten Gunung Mas, satu sawmill perusahaan pengolahan kayu sudah memiliki VLK di Kabupaten Katingan, perusahaan ini ditangkap dalam operasi illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan.
Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki SVLK, tetapi tidak taat hukum setelah memiliki Sertifikasi VLK dan PHPL. Tindakan tegas penegakan hukum, penanganan resolusi konflik tenurial dan mendorong keterbukaan akses publik akan menutup ruang adanya koorporasi kejahatan kehutanan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang telah memiliki SVLK oleh oknum lembaga terkait, ucap Wancino.
Kontak untuk wawancara :
Wancino, Focal Point JPIK Kalimantan Tengah
Email wancino@yahoo.com Hp 0813-5291-4111