Pernyataan Pemantau Independen
Tanggapan atas Rencana Revisi Permendag tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dalam hubungannya dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Jakarta, 5 Oktober 2015
- Penghapusan batas waktu penggunaan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) jelas-jelas merupakan langkah mundur dalam mewujudkan pelaksanaan SVLK secara penuh, dan ini juga merupakan inkonsistensi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendukung pelaksanaan SVLK secara penuh mulai 1 Januari 2016 mendatang.
- Adanya DE, apalagi tanpa batas waktu pemberlakuannya, justru akan mengakibatkan tidak terintegrasinya pencatatan dan tataniaga kayu. Hal yang bertentangan dengan semangat SVLK yang bermaksud mengintegrasi tataniaga kayu dari sejak produksi hingga ekspor. Dengan demikian, DE akan berpotensi menambah kebocoran penerimaan negara, selain menambah ancaman terhadap hutan Indonesia.
- Penghapusan batas waktu penggunaan dokumen Deklarasi Ekspor berindikasi pada pelemahan terhadap upaya perbaikan sistem tata kelola kehutanan melalui SVLK.
- DE dimaksudkan sebagai bentuk keringanan bagi IKM sembari mempersiapkan diri menuju pemenuhan SVLK. Sehingga DE memang dirancang berbatas waktu. Penghapusan ini akan berpeluang munculnya kembali penyediaan bahan baku yang diragukan legalitasnya. Jika ini terjadi maka runtuhlah upaya memperbaiki citra kayu ekspor Indonesia yang telah dilakukan selama ini.
- Kemendag sepertinya memadang SVLK semata-mata sebagai instrumen ekspor. Sesungguhnya secara mendasar, SVLK adalah instrumen yang disusun untuk memperbaiki tata kelola kehutanan. Sehingga jika ingin memperbaiki tata kelola ini maka yang dibutuhkan adalah komitmen dan kepatuhan terhadap sistem ini.
- Kemendag menilai bahwa SVLK memberikan beban bagi industri kayu terutama kecil dan menengah, dengan biaya yang tinggi dan proses yang menyulitkan. Padahal, pemerintah melalui beberapa kebijakan telah membantu IKM melalui penyederhanaan standar dan prosedur, serta memberikan bantuan biaya. Seharusnya, Kemendag sebagai bagian dari pemerintah membantu upaya yang telah dilakukan terhadap IKM, bukan malah memperlemah upaya ini.
- SVLK bersifat menguatkan terhadap berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil untuk merancang tata kelola hutan yang baik. Penerapan SVLK akan dapat membantu penelusuran dan kepastian terhadap rantai suplai kayu dari hulu ke hilir. Pelaksanaan SVLK yang efektif secara dapat mengikis penggunaan kayu ilegal yang berasal dari pembalakan liar.
Sebagai masyarakat sipil, kami lembaga pemantau independen menyerukan:
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ikut serta menghapuskan perdagangan yang anti terhadap kelestarian hutan.
- Kemendag juga harus turut serta dalam memperkuat implementasi SVLK untuk mencapai tujuannya secara tepat dengan melakukan reformasi sistem perijinan dan memperkuat sistem insentif dan disinsentif bagi usaha kecil dan menengah.
- Dengan berdasarkan poin-poin yang telah kami sampaikan, kami berkesimpulan bahwa pihak-pihak dan inisiatif yang bertentangan dengan semangat SVLK berdampak negatif bagi perbaikan tata kelola hutan dan lahan secara keseluruhan.
- Oleh karena itu kami memandang bahwa ketentuan Deklarasi Ekspor harus dibatasi dalam batas waktu yang ditentukan. Sehingga dengan demikian, diperlukan adanya ketentuan mengenai batas waktu pemberlakuan Deklarasi Ekspor sampai dengan akhir Desember 2015.
- Untuk memastikan pelaksanaan SVLK dapat diterapkan secara menyeluruh dan kolaborasi lintas sektor minimal harus dibentuk peraturan setingkat peraturan pemerintah
Koalisi Pemantau Independen Kehutanan:Asosiasi Pemantau Independen Kehutanan Sumatera (APIKS), AURIGA, Eyes on the Forest, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kemitraan, PPLH Mangkubumi, LSPP Temanggung, Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:
Zainuri Hasyim (JPIK)
Email: zhasyim at gmail.com
HP: +62 811754409
Unduh Berita pada: tautan pdf
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.