Pemantauan independen merupakan salah satu kunci utama dalam sistem tata kelola hutan di Indonesia yang ditetapkan di bawah sistem Jaminan Legalitas Kayu nasional. Pemantauan independen secara hukum dikodifikasikan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 8/2021, peraturan SVLK SK 9895/2022, dan Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT antara Indonesia dan Uni Eropa.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah organisasi pemantau independen terkemuka dengan pengalaman lebih dari 12 tahun dalam pemantauan hutan dan advokasi lingkungan di Indonesia. Di sisi yang lain, dalam setiap kegiatan pemantauan, JPIK berupaya seoptimal mungkin agar mendapatkan dampak atau hasil yang nyata seperti adanya penegakan hukum.
Pada periode 2012-2023, aksi pemantauan JPIK menghasilkan pelaporan 171 kasus dugaan Ketidaksesuaian (NC) kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Penegak Hukum dan lembaga pemerintah lainnya untuk dilakukan klarifikasi dan/atau perbaikan termasuk penegakan hukumnya. Rata-rata 15,5 kasus per tahun dilaporkan.
Untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pemantauan independen, JPIK dan organisasi pemantau lainnya membutuhkan akses terhadap data kehutanan, seperti yang dijelaskan dalam Lampiran 9 VPA. Meskipun sudah ada peningkatan dalam aksesibilitas data, hal ini masih merupakan pekerjaan yang memakan waktu. JPIK dapat melakukan lebih banyak dan lebih baik lagi dengan akses yang lebih baik terhadap data pemerintah yang relevan dan berharap akses terhadap data tersebut akan semakin membaik.