Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK merupakan salah satu perangkat preventif yang dibangun oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar, sekaligus untuk peningkatan perdagangan produk kehutanan yang legal dan lestari. Sistem yang dibangun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia tersebut telah diimplementasikan selama lebih dari satu dasawarsa. Dalam kerangka Perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, SVLK juga diterima sebagai instrumen verifikasi legalitas kayu yang diekspor ke Uni Eropa, dan sertifikat SVLK disetarakan dengan Lisensi FLEGT.

Dalam rangka menjamin kredibilitas SVLK, keberadaan dan kerja-kerja Pemantau Independen dalam melakukan pemantauan sistem dan pelaksanaan SVLK sangatlah penting. Sebagaimana yang telah ditunjukkan dalam buku yang ditulis oleh PPLH Mangkubumi dan JPIK, yang bertajuk “Rakyat Memantau”. Buku ini menceritakan tentang hasil pemantauan dari hulu hingga hilir di lima provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, tepatnya pada 32 perusahaan kehutanan. Yang menjadi poin dari hasil pemantauan ini adalah ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh unit manajemen.

Download Dokumen Laporan