Februari 2019

Ditjen Gakkum Kembali Mengamankan 38 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru

Surabaya, 25 Februari 2019. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, kembali mengamankan 38 kontainer berisi kayu illegal asal Kepulauan Aru, Maluku. Tanggal 22 Februari 2019, Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, […]

Ditjen Gakkum Kembali Mengamankan 38 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru Read More »

Gakkum KLHK Sita 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton di Lombok Timur senilai Rp 3,5 Milyar

Mataram, 15 Februari 2019. Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kerja bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar praktek pembalakan liar di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim penyidik gabungan selain mengamankan 3 orang tersangka, juga menyita barang bukti hasil

Gakkum KLHK Sita 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton di Lombok Timur senilai Rp 3,5 Milyar Read More »

A D M I N I S T R A S I VS S U B S T A N S I, Peran tata kelola dalam mewujudkan legalitas dan kelestarian hutan

Pemanfaatan hasil hutan kayu, khususnya di hutan negara, telah menjadi perhatian dunia sejak awal 90an dan pada saat itu dilahirkan ide sertifikasi ekolabel. Asumsi utama adanya inisiatif itu bahwa dengan adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi produsen untuk setiap kubik kayu yang diperdagangkan secara internasional, akan diikuti oleh upaya produsen itu untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.

A D M I N I S T R A S I VS S U B S T A N S I, Peran tata kelola dalam mewujudkan legalitas dan kelestarian hutan Read More »

Revisi Aturan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Memuluskan Perburuan Kayu Eksotis Bernilai Tinggi

Bogor, 12 Februari 2019. 60 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menilai terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 106 tahun 2018 akan berdampak meningkatnya laju kehilangan hutan alam di Indonesia. Peraturan ini telah membebaskan status perlindungan terhadap spesies kayu endemik yang sebelumnya dilindungi sehingga bebas untuk dimanfaatkan dan

Revisi Aturan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Memuluskan Perburuan Kayu Eksotis Bernilai Tinggi Read More »

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top