Pelonggaran Peraturan Skema Legalitas Kayu Melemahkan Reformasi Tata Kelola Kehutanan, Mengancam Akses Pasar Uni Eropa bagi Ekspor Furnitur Indonesia, dan Merugikan Merk Indonesia
Jakarta & London, 2 November 2015. Berbagai organisasi non-pemerintah menyatakan bahwa keputusan mendadak untuk membebaskan 15 kelompok produk dari sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) Indonesia dapat mengakibatkan tertutupnya akses produk-produk kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa, menunda atau menyabotase kesepakatan perdagangan kayu Uni Eropa-Indonesia yang telah dirundingkan cukup lama, serta merugikan reputasi industri kehutanan Indonesia.





